SuarIndonesia – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepoliasian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Polda Kalsel) telah melimpahkan berkas dan tersangka perkara jaringan internasional.
Itu dengan barang bukti 208 kilogram shabu-shabu dan 53.969 butir pil ekstasi, dan bsrkas telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh pihak penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi setempat.
Hingga segera tersangka diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
“Sudah kita serahan berkas perkara bersama tersangka, diantaranya jaringan internasional Malyasia, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Kalsel.” Kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra, kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
Dikatakan, berkas perkaranya sudah P-21 sejak Senin (13/72020) lalu.
Terdakwa adalah Dimas Apriliano dan Mahmudidan Sahrul Gunawan.
Keduanya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 132 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
“Soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Sulistiyo juga sudah dinyatakan berkasnya P-21. Tinggal tahap II, ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti
Untuk barang bukti yang kami sita sejumlah uang, rumah dan mobil. Sset yang disita nilainya mencapai Rp1 miliar lebih,” tambahnya.
Diketahui barang bukti itu sebagian besar juga telah dimusnahan oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Nico Afinta SIK SH MH, pada 21 Mei 2020 lalu bersama unsur forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
“Hanya disisakan sedikit guna pembuktian di persidangan nanti,” jelas Kombes Pol Iwan Eka Putra.
Seperti diketahui Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menggagalkan penyelundupan 208 kilogram shabu dan 53.969 butir ekstasi pada 13 Maret 2020.
Tim di lapangan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, AKBP Budi Hermanto dan Kasubdit 2, AKBP Ugeng Sudia Permana membekuk tersangka Dimas di Jalan Ahmad Yani Km 274, Simpang Empat Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Polisi terus melakukan pengembangan ke Samarinda, Kalimantan Timur menangkap tiga tersangka lain dengan barang bukti 7 kilogram shabu-shabu dan 898 butir. (ZI)