SuarIndonesia – Dinas Kehutanan (Dishut) Provisi Kalsel gelar kegiatan Pelatihan Penyusunan Usulan SBU-SSH di Aula Rimbawan III, Kamis (18/8/2022).
Pelatihan dibuka Kepala Seksi Perencanaan Dan Pelaporan Dishut Kalsel Syarif Rachman dan diikuti Staff Dishut Kalsel serta seluruh perwakilan UPTD lingkup Dishut Kalsel.
Pelatihan ini diasistesi tenaga ahli dari Bakeuda Kalsel. Fajar selaku narasumber dari Bakeuda menyampaikan standar harga, yang terdiri dari Standar Biaya Umum (SBU) dan Analisis Standar Belanja (ASB) di lingkungan pemerintah provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2023.
Fajar juga menjelaskan Standar Satuan Harga (SSH) adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah dan Standar Biaya Umum (SBU).
Adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah.
Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) adalah merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai elemen penyusunannya.
Analisa Standar Belanja (ASB) adalah merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
“Data tersebut harus tersedia sebelum SKPD menginput pendapatan dan belanja tahun 2023 yang tertuang pada KUA PPAS 2023, rancangan APBD 2023 dan APBD 2023, serta Peraturan Gubernur sebagai dasar pemerintah provinsi untuk menyusun KUA PPAS, RAPDB dan APBD Tahun 2023,” tutupnya.(adv/RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















