SuarIndonesia – Anggota Komisi III DPR -RI dari Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh menyesalkan penghapusan nilai religiusitas dari Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Saya menyesalkan jika benar adanya penghapusan nilai religiusitas oleh dewan pengawas KPK. Karena Dewas KPK dianggap telah mengabaikan nilai dasar Pancasila dan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” tandas Pangeran kepada SuarIndonesia.com, Senin (9/3/2020), di Banjarmasin.
Dengan demikian, lanjut Pangeran, seharusnya sudah jelas bahwa lembaga negara seperti KPK harus mengacu kepada nilai ajaran agama.
Lagipula, ujar Pangeran, untuk menjalankan profesi independen seperti KPK, nilai religius sangatlah penting. Mengingat integritas tinggi yang harus diutamakan oleh profesi KPK yang tidak mudah terpengaruh oleh pihak mana pun.
“Nilai religius berperan penting untuk membentengi diri dari pengaruh yang akan merusak integritas seorang pemberantas korupsi,” tegasnya.
Menurut Pangeran, dirinya akan meminta klarifikasi dari dewan pengawas KPK pada saat rapat nanti terkait penghapusan nilai religiusitas dalam kode etik pimpinan KPK yang baru.
“DPR fungsinya kan salah satunya adalah pengawasan. Jadi penting untuk DPR meminta penjelasan terkait penghapusan nilai religiusitas ini,” katanya.
Sebelumnya ramai diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyusun kode etik bagi pimpinan KPK baru membuang nilai dasar religiusitas dan diganti dengan sinergi. Nilai-nilai dasar kode etik sebelumnya di antaranya religiusitas, integritas, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan.(RA)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















