SuarIndonesia – Disrrgap Polisi, tersangka penganiayaan bernama Mahruzi alias Uzi (29), tak berkuti. Ia ditangkap oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di rumahnya, pada Senin (25/11/2024).
Tersangka diketahui beralamat Jalan Belitung Darat Gang Keluarga RT.11 RW.01 Banjarmasin Barat, melakukan penganiayaan tethadap dua korban bernama Tajudin (60), dan M Ardiansyah (17), warga Jalan Belitung Darat RT 34 RW 03 Banjarmasin Barat.
Dimana korban Tajudin mengalami luka robek atau gores di bagian jari, sedangkan korban Ardiansyah mengalami luka tusuk di bagian lengan bagian kanan
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Marzun Koso, dikonfirmasi Selasa (26/11/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka penganiayaan dan dikenakan pasal 351 KIHP.
Dimana peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (24/11/2024), saat itu korban bersama anaknya sedang berjualan pentol.
Lalu ada tersangka diduga dalam pengaruh alkohol marah ketika korban memandang tersangka.
Tersangka mengeluarkan senjata tajam. Sehingga korban dengan anaknya terkena sajam milik tersangka, karena korban sempat berteriak minta tolong tersangka kabur sambil membuang sajamnya. Dan kedua korban dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan pertolongan para medis. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















