SuarIndonesia – Seorang kurir narkoba, Miswar alias Jambek (33), ditangkap anggota Buru Sergap (Buser), saat berkumpul dengan keluarga di rumahnya, Selasa (4/10/2022).
Tersangka diketahui beralamat Jalan Teluk Tiram Darat Gang Bakti RT 15 Banjarmasin Barat.
Dggota menyita barang bukti satu paket sabu-sabu berat 4,23 Gram, satu buah pipet kaca dan lainnya.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Kamis (6/10/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO), dan nggota lakukan penggerebekan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















