DISEBUT Ada Mentransfer Dana Rp 89 M ke Mardani H Maming Lewat Perusahaannya di Perkara Tambang

- Penulis

Jumat, 13 Mei 2022 - 17:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Disebut-sebut, ada perintah untuk mentransfer dana sebesar Rp 89 M (Miliar) ke Mardani H Maming, lewat perusahaan milik mantan Bupati Tanah Bumbu ini.

Terlontar pada sidang perkara dugaan korupsi pengalihan IUP dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (13/5/2022).

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, kali ini tiga saksi a de charge dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa dan memberikan kesaksian di bawah sumpah.

Mereka yakni Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio, Staf Administrasi PT PCN, M Kabib dan Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), Suriani.

Kepada saksi Christian Soetio yang tak lain merupakan adik kandung Almarhum Henry Soetio, Mantan Direktur PT PCN yaitu perusahaan yang memperoleh pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL), penasihat hukum terdakwa menggali terkait utang-piutang antara terdakwa dengan Alm Henry Soetio.

Christian mengatakan, sejak diamanahi menggantikan posisi Alm Henry sebagai Direktur PT PCN, Ia masih mendalami histori dan catatan keuangan PT PCN termasuk soal utang-piutang.

Namun Ia mengaku pernah mendengar Alm Henry berkomunikasi dengan terdakwa melalui sambungan telepon perihal terdakwa meminjam dana kepadanya.

“Saya dengarnya almarhum bilang Pak Dwi (terdakwa) yang pinjam,” kata Christian.

Dimana dana pinjaman diserahkan secara bertahap melalui rekening atas nama anak buah Alm Henry yakni Yudi Aron yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa.

Utang-piutang antara Alm Henry dengan terdakwa rupanya juga tercatat dalam secarik dokumen utang-piutang atas nama pribadi kedua belah pihak yang juga ditunjukkan dalam persidangan kali ini.

Meski demikian, semenjak menjadi Direktur PT PCN Ia mengaku tidak pernah menerima adanya pengembalian dana pinjaman tersebut dari terdakwa.

Selanjutnya saksi Suriani mengatakan, walaupun tidak mengetahui terkait utang-piutang pribadi antara Alm Henry dengan terdakwa yang terafiliasi dengan PT BMPE.

Namun Ia mengatakan, PT BMPE selama beberapa waktu mengirimkan batubara ke PT PCN.

Ini menurutnya merupakan salah satu bentuk pembayaran utang dari terdakwa kepada Alm Henry.

Namun saat kesaksiannya itu dikorek lebih dalam oleh Majelis Hakim, Suriani tidak dapat memastikan apakah pengiriman batubara dari PT BMPE kepada PT PCN itu dihitung oleh Alm Henry sebagai pembayaran utang terdakwa.

Terkait adanya utang-piutang itu juga disebut dalam kesaksian M Kabib, karyawan PT PCN.

Berdasarkan surat kuasa dari Alm Henry saat itu kata Kabib, Ia diminta oleh Alm Henry melaporkan terdakwa ke Polres Tanah Bumbu atas dugaan penipuan dan penggelapan. “Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Kabib lagi.

Selain perihal utang-piutang antara Alm Henry dengan terdakwa, pada persidangan kali ini saksi Christian juga membeberkan terkait perintah Alm Henry kepada Kasir PT PCN untuk mengirimkan sejumlah dana kepada pihak eksternal perusahaan.

Disebutnya, ada bukti percakapan sejak Tahun 2015 berisi perintah dari Alm Henry kepada kasir PT PCN untuk mentransfer dana kepada Mardani H Maming.

“Kalau dalam bahasa Almarhum itu perintahnya mengirim ke Maming,” kata Christian.

Baca Juga :   BELASAN KLUB Berlaga di Turnamen Gubernur Cup Road to Pangdam Cup XXII/TB

Meski demikian, Christian menyebut perintah tersebut ditanggapi Kasir PT PCN dengan mengirimkan dana kepada rekening atas nama dua perusahaan.

“Saya tidak pernah menyebut dana itu dikirim ke rekening pribadi Mardani, tapi transfer dana ke PT TSP dan PT PAR. Jumlahnya Rp 89 miliar sejak 2018 hingga 2020,” kata Christian.

Selesai memeriksa keterangan ketiga saksi a de charge, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk kembali dilanjutkan dengan sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa pada Senin (23/5/2022).

Dalam perkara ini, terdakwa Raden Dwijono didakwa Penuntut Umum menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari Mantan Direktur PT PCN, Alm Henry Soetio.

Ia dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, kasus korupsi ini berawal dari peralihan izin usaha tambang dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN pada 2011, saat Mardani massih menjadi Bupati Tanah Bumbu. Hal itu dinilai melanggar peraturan karena izin usaha tambang tak diperbolehkan untuk dialihkan.

Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini menjadikan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai tersangka. Menurut kejaksaan, Dwidjono menerima uang sebesar Rp 10 miliar dari PT PCN.

Padahal, menurut pengacara Dwidjono, Isnaldi, uang tersebut sebagai piutang yang sudah diselesaikan urusannya.

Pengacara Dwidjono justru menuding Mardani H Maming yang menerima aliran dana dari PT PCN. Dalam suratnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Isnaldi, membeberkan peran Mardani dan aliran dananya.

Menurut Isnaldi, Mardani yang merupakan politikus PDI Perjuangan memperkenalkan kliennya dengan Henry Soetio. Saat itu, Mardani disebut meminta Dwidjono untuk mengurus dan menyelesaikan proses pengalihan IUP tersebut. Proses pengalihan tersebut pun berakhir dengan keluarnya surat keputusan yang ditandatangani oleh Mardani H Maming.

Mardani H Maming membantah ikut bertanggung jawab dalam kasus suap tersebut.

Bahkan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu menyatakan menandatangani SK tersebut karena sudah menganggap prosesnya tak cacat hukum setelah diperiksa oleh Dwidjono dan bawahannya yang lain.

“Baru dibawa kepada saya berupa SK, dan surat rekomendasi pernyataan bahwa ini sudah sesuai aturan yang berlaku.

Diparaf kabag hukum, bisa asisten dan sekda. Seandainya tidak sesuai aturan, harusnya proses itu tidak sampai ke meja saya,” kata Mardani H Maming sebelumnya. (*/ZI)

 

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Berita Terbaru

Kabut asap, Jumat (18/9/2026) sore di Pangkalan Bun. (Sigit Pamungkas)

Kalteng

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca