SuarIndonesia – Tersangka S, yang menjabat sebagai Direktur PT Berkat Sarana Buana (BSB) bergerak di bidang usaha kontruksi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, dan kemudian kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Selasa (10/9/2024).
Perusahaaan itu selama ini terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Banjarmasin.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini Perkara Tindak Pidana Perpajakan dari Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah kepada Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati) melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin,” kata Kajati Kalsel, Rina Virawati SH MH melalui Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH, Rabu (11/9/2024).
Tersangka S disangka melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui Wajib Pajak PT BSB untuk masa Agustus 2016 dan masa Desember 2016.
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Perbuatan yang dilakukan tersangka S tersebut terjadi pada Agustus 2016 dan masa Desember 2016 yang telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 588.516.711 (lima ratus delapan puluh delapan juta lima ratus enam belas ribu tujuh ratus sebelas rupiah).
Atas perbuatan tersebut tersangka S terancam pidana penjara paling singkat enam bulan, paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua) kali pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dan paling banyak empat kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar. Kepada tersangka S dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 3100/O.3.10/Ft.2/09/2024 tanggal 10 September 2024 selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA untuk disidangkan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















