DIREKTUR BSB Tersangka Perpajakan Diserahkan ke Kejari Banjarmasin dan Ditahan

- Penulis

Rabu, 11 September 2024 - 14:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka S, ketika di Kejari Banjarmasin dan ditahan, Selasa (10/9/2024) (SuarIndonesia/Ist)

Tersangka S, ketika di Kejari Banjarmasin dan ditahan, Selasa (10/9/2024) (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Tersangka S, yang menjabat sebagai Direktur PT Berkat Sarana Buana (BSB)  bergerak di bidang usaha kontruksi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, dan kemudian kepada penuntut umum  Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Selasa (10/9/2024).

Perusahaaan itu selama ini terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Banjarmasin.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini Perkara Tindak Pidana Perpajakan dari Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah kepada Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati) melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin,” kata Kajati Kalsel, Rina Virawati SH MH melalui Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH, Rabu (11/9/2024).

Tersangka S disangka melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui Wajib Pajak PT BSB untuk masa Agustus 2016 dan masa Desember 2016.

Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,

Baca Juga :   KAPOLDA KALSEL yang Baru, Rosyanto Yudha Hermawan Berpengalaman Bidang Reserse

Perbuatan yang dilakukan tersangka S tersebut terjadi pada Agustus 2016 dan masa Desember 2016 yang telah menimbulkan kerugian sebesar Rp  588.516.711 (lima ratus delapan puluh delapan juta lima ratus enam belas ribu tujuh ratus sebelas rupiah).

Atas perbuatan tersebut tersangka S terancam pidana penjara paling singkat enam bulan, paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua) kali pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dan paling banyak empat kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar. Kepada tersangka S dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 3100/O.3.10/Ft.2/09/2024 tanggal 10 September 2024 selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA untuk disidangkan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila
REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG
RESHUFFLE KABINET, Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Selasa, 28 April 2026 - 00:32

TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 21:25

DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak

Senin, 27 April 2026 - 21:16

REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:30

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Berita Terbaru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Sekretariat Presiden)

Nasional

HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Senin, 27 Apr 2026 - 22:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca