“DIPETIESKAN” Kasus Dugaan Mafia Tanah Melibatkan Oknum Kades, Pelapor Mengajukan Permohonan SP2HP

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enis Sukmawati dari Kantor Hukum Nenggala Alugoro selaku kuasa hukum dari Sofyan Hutapea, selaku pelopor. (SuarIndonesia/Ist)

Enis Sukmawati dari Kantor Hukum Nenggala Alugoro selaku kuasa hukum dari Sofyan Hutapea, selaku pelopor. (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia -Diduga “dipetieskan” (tidak ditindaklanjuti) sebuah kasus yang telah sekian lama dilaporkan tentang adanya mafia tanah melibatkan oknum aparat pemerintah desa.

“Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana mafia tanah berkedok oknum  yang mampu mengubah status kepimilikan hak orang lain, tapi juga mampu mengendalikan pemerintahan desa,” kata Enis Sukmawati dari Kantor Hukum Nenggala Alugoro, kuasa hukum dari Sofyan Hutapea, selaku pelopor, kepada awak media, Selasa (15/7/2025),

Dikatakan, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam pernyataan fisik bidang tanah dan akta otentik, serta penyerobotan tanah milik kliennya.

Dalam penyidikan awal, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AK  dan Jyn. Namun, hanya berkas Jyn yang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Desember 2019.

Namun sangat disayangkan untuk berkas perkara  AK, tidak ada kelanjutannya hingga saat ini si tahun 2025.

Kasus ini juga mengungkap fakta adanya tumpang tindih sertifikat tanah. Kliennya, yang memiliki sertifikat sejak 2005, mendapati lahannya diterbitkan kembali sertifikat lain pada tahun 2017.

Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 2018, sertifikat yang diakui adalah yang lebih lama terbit.

“Kami melihat adanya indikasi kuat praktik mafia tanah yang melibatkan aparat desa. Ini bukan sekadar soal tanah, tapi tentang penyalahgunaan kekuasaan yang merampas hak-hak rakyat,” ucap Enis Sukmawati.

Sehingga pihaknya, lanjut Enis Sukmawati bersama Sofyan Hutapea mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP).

Ini semua sehubungan dengan Laporan Polisi : LP/95/IX/2019/Kalsel/Res Batola tanggal 03 September 2019 tentang telah terjadi Tindak Pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam Surat Keterangan Pernyataan Fisik Bidang Tanah.

Memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau menjual hak atas tanah yang diketahui milik orang lain. Sebagaimana Pasal 263, Pasal 266 Jo Pasal 385 KUHPidana. “Makanya klien kami selaku pelapor menyatakan melanjutkan laporan tersebut,” jelas Enis Sukmawati.

Baca Juga :   RUMAH TERASA BERGETAR Aktivitas Excavator Proyek Bangunan Puskesmas Cempaka Putih, Warga Khawatir

Seharusnya kata Enis Sukmawati, penghentian penetapan tersangka AK diberikan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dari Penyidik kepada pelapor.

Sebagaimana  Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan jika tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menuntut tersangka, atau jika peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.

“Namun dalam kasus ini ada kejanggalan, tidak ada kelanjutan penetapan tersangka, namun dari penyidik juga tidak memberikan SP3.

“Maka demi kepastian hukum, kami mengajukan  SP2HP  atas penetapan tersangka AK,  dan hukum dapat berpihak kepada warga negara yang seharusnya mendapatkan haknya.

Ironisnya penetapan status tersangka yang melekat pada AK, tidak menghentikan pula status AK sebagai Kepala Desa (Kades),” tegasnya.

Harapannya, pemerintah daerah dapat memberantas oknum-oknum mafia tanah terutama oknum-oknum yang ada dalam pemerintahan desa.

Sementara Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum mengatakan, kasus ini dalam pengecekan.

Kuasa hukum berharap Polda Kalsel segera memberikan SP2HP dan membawa perkara ini ke pengadilan untuk memberikan keadilan kepada kliennya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca