SuarIndonesia – Ketua Komisi III DPRD Kalsel Hasanuddin Murad mengatakan, dalam membangun desa dan perangkatnya diperlukan pengetahuan dan pembekalan.
“Kita harus membekali para perwakilan desa, karena bukan hanya kepala desa saja yang mendapatkan pengetahuan. Terlebih untuk menunjang dalam membangun desa,” katanya.
Itu saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Jumat (24/2/2023).
Menurutnya, pembekalan pada perwakilan desa bisa dikatakan bersentuhan langsung dalam upaya mewujudkan pembangunan desa.
Terlebih saat ini di desa juga dapat menerima informasi secara cepat, baik adanya bantuan dana desa, sehingga bisa dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Pengetahuan yang diberikan sebagai acuan mereka agar lebih mudah mengantisipasi bilamana permasalahan di desa mereka, karena mereka sebagai mitra pemerintah,” ujarnya.
Politikus Golkar ini juga menyatakan tidak setuju adanya usulan jabatan kepala desa yang menjadi 9 tahun.
“Saya kurang mendukung adanya usulan jabatan kepala desa 9 tahun, menurut saya 6 tahun masa jabatan kepala desa itu lebih dari cukup, dan di desa itu perlu perubahan,” tutupnya. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















