SuarIndonesia – Diperiksa di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIa Banjarmasin, tersangka MI, Kamis ( 21/4/2022), yang diduga terlibat korupsi pada salah Bank “plat merah” (milik BUMN), dan semua ini dilakukan penyidik Pidsus Kejati Kalsel.
Kasi Penkum, R Novelino SH MH, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut
“Ini pemeriksaan lanjutkan terhadap MI sebagai tersangka dalam perkara dugaan perkara pada Bank Kantor Cabang Marabahan Kabuoaten Barito Kuala,” ujarnya.
Perkara tindakan Fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan Actual Loss atas Kredit Investasi Refinancing untuk periode audit Tahun 2021 yang diduga dilakukan MI, sebelumnya Karyawan (Relationship Manager / Account Officer periode tahun 2018 – 2021.
Sebelumnya, MI ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Selasa (22/3/2022).
Dalam kasus ini, penyidik mendapati adanya tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas Kredit Investasi Refinancing untuk periode audit Tahun 2021.
Terindikasi, modus yang dilakukan MI yaitu berupa pemberian kredit kepada nasabah fiktif.
Dimana penyidik mengindikasi adanya tompengan pada pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa termasuk pemberian kredit kepada debitur kantor cabang Marabahan melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif.
Dari praktik curang itu, timbul kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,9 miliar Hingga saat ini, MI masih merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut. (ZI)