SuarIndonesia – Tinggal sepekan, seluruh masyarakat akan menyambut pergantian tahun baru.
Pihak kepolisian dari Polresta Banjarmasin terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun dengan ” bermain ” kembang api dan petasan.
Dalam hal ini, pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang menggunakan petasan dan kembang api selama malam pergantian Tahun Baru 2023.
Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, penggunaan petasan dan kembang api akan dilarang selama malam pergantian Tahun Baru 2023.
“Dipastikan ada tindakan sanksi tegas apabila ada menggunakan petasan dan kembang api,” jelas Sabana.
Terkait tersebut, petugas terus membwrikan araha kepada para pedagang untuk tidak menjualnpetasan dan kembang api
” Kami sudah berikan arah ke pedagang mengingatkan untuk tidak menjual petasan dan kembang api,”ujarnya.(YI)
602 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini