DIPASTIKAN SANKSI Tegas Bermain Kembang Api dan Petasan di Malam Pergantian Tahun

- Penulis

Jumat, 23 Desember 2022 - 20:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tinggal sepekan, seluruh masyarakat akan menyambut pergantian tahun baru.

Pihak kepolisian dari Polresta Banjarmasin terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun dengan ” bermain ” kembang api dan petasan.

Dalam hal ini, pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang menggunakan petasan dan kembang api selama malam pergantian Tahun Baru 2023.

Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, penggunaan petasan dan kembang api akan dilarang selama malam pergantian Tahun Baru 2023.

Baca Juga :   BERLANJUT Kapolda Kalsel Membantu Masyarakat Miskin Ekstrem

“Dipastikan ada tindakan sanksi tegas apabila ada menggunakan petasan dan kembang api,” jelas Sabana.

Terkait tersebut, petugas terus membwrikan araha kepada para pedagang untuk tidak menjualnpetasan dan kembang api

” Kami sudah berikan arah ke pedagang mengingatkan untuk tidak menjual petasan dan kembang api,”ujarnya.(YI)

Berita Terkait

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan
PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional
MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin
MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara
KALSEL Tetapkan Kualitas Akreditasi SNP
KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar
VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 19:59 WITA

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Kamis, 25 April 2024 - 18:32 WITA

KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar

Kamis, 25 April 2024 - 18:22 WITA

VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan

Kamis, 25 April 2024 - 15:51 WITA

BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Berita Terbaru

Beberapa stand menjual aneka kebutuhan masyarakat ini langsung diserbu pembeli (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:43 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca