SuarIndonesia -Dilimpahkan berkas perkara dugaan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (2/8/2022).
“Ini dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” kata Kapuspenkum, Dr Ketut Sumedana
Disebut, berkas perkara atas nama terdakwa Indara Kesuma alias Indra Kenz.
JPU berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana.
Dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP. (*/ZI)