DILARANG Peredaran Miras Selama Bulan Ramadhan di Banjarmasin

- Penulis

Minggu, 3 April 2022 - 22:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Tahun ini, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin sepakat untuk secara tegas melarang peredaran minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol) selama bulan suci Ramadhan.

Pasalnya Dalam Surat Edaran (SE) tentang Kegiatan Masyarakat Level III Pada Bulan Ramadhan 1443 H/2022 M, yang terbit pada 30 Maret 2022 lalu, secara tegas melarang keberadaan atau aktivitas yabg bersinggungan dengan miras.

Bahkan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo meminta agar masyarakat bisa ikut menjadi pengawas atas penerapan segala aturan yang tertuang dalam SE bernomor 300/461 – Bakesbangpol/2022 tersebut.

“Bagi yang tau atau ada info yang g melanggar terutama penjual miras, THM (Tempat Hiburan Malam), Rumah Billiard, infokan kepada kami,” ungkapnya melalui pesan singkat, Sabtu (3/4/2022) malam.

Bukan tanpa alasan, hal tersebut dilakukannya lantaran dalam SE yang ditandatangani oleh seluruh unsur Forkopimda Kota Banjarmasin itu tertuang aturan yang secara jelas melarang operasional dan peredaran miras selama Ramadhan di Banjarmasin.

“Kalau ada laporan akan ditindak oleh tim terpadu TNI-POLRI dan Satpol-PP!” Tegas Sabana.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kita Banjarmasin menjelaskan, bahwa seluruh aturan di dalam SE tersebut sudah disepakati berdasarkan Perda Kota Banjarmasin, khususnya Perda Ramadhan.

“Kita, sebagai Aparat Satpol-PP tetap konsisten untuk menegakan Perda Ramadhan sebagaimana ketentuan yang ada,” ucapnya.

Terkait THM yang dimaksud dalam SE Ramadhan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa seluruh jenis THM dilarang beroperasi selama satu bulan penuh, alias sampai berakhirnya ibadah puasa ramadhan.

“Termasuk rumah billiard, sementara ini masuk kriteria THM. Karena itu operasional atau layanan jam tayangnya dilarang selama Ramadhan,” tukasnya.

Lantas apa sanksinya jika terdapat pengelola usaha THM atau rumah billiard yang masih bandel?

Terkait hal itu, mantan Camat Banjarmasin Timur tersebut menegaskan bahwa sanksinya tentu akan menyesuaikan dengan Perda yang berlaku saat ini.

“Bahkan kalau mereka berkali-kali melanggar ketentuan di dalam SE, maka tidak menutup kemungkinan akan dicabut izin usahanya,” tandas Muzaiyin.

“Tapi sebelum itu terjadi kota tetap menjalankan proses teguran lisan dan lain sebagainya sebelum dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha,” tutupnya.

Sebelumnya diketahui, jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin mengeluar SE terkait kegiatan apa saja yang dibolehkan dan tidaknya selama Ramadhan. Yang ditujukan kepada seluruh pimpinan atau pengelola Tembat Hiburan Umum, Hotel, Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan dan Seluruh Masyarakat Kota Banjarmasin:

  1. Dilarang makan, minum atau merokok di restoran, cafe, rumah makan, warung, rombong dan sejenisnya maupun di tempat-tempat umum pada bulan Ramadhan dari waktu imsak hingga waktu berbuka puasa

  2. Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke dan pub pada bulan Ramadhan, H-1 (satu hari sebelum) sampai H+1 (satu hari sesudah Lebaran);

  3. Bagi restoran, rumah makan, Cafe, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud menyediakan langsung orang-orang yang berbuka puasa di tempat diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 17.00 WITA s/d 22.00 WITA dan bagi yang menyediakan untuk orang orang yang bersahur diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 03.00 WITA s/d 04.45 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan;

  4. Bagi Hotel maupun restoran, rumah makan, Cafe, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud menyediakan orang-orang yang berbuka puasa bersama di perbolehkan asalkan sesuai protokol kesehatan dengan daya tampung maksimal 50% dari kapasitas ruangan/tempat, dan bila melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku;

  5. Dilarang bagi setiap orang atau badan melakukan penjualan langsung minuman beralkohol baik golongan A, B, C pada waktu Bulan Ramadhan dan Dilarang bagi setiap orang meminum langsung minuman beralkohol baik golongan A, B, C berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol Pasal 26;

  6. Bagi usaha toko oleh-oleh (souvenir kuliner) sejenisnya (toko klontong, toko penjualan makanan kering dan sejenisnya), yang tidak melayani makan-minum di tempat, maka diperbolehkan membuka usahanya seperti biasa;

  7. Bagi usaha salon kecantikan dan sejenisnya diperkenankan menjalankan usahanya dari pukul 10.00 WITA s/d 17.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan, dan tidak diperkenankan memberikan n hidangan (makanan dan minuman) atau seperti larangan di atas;

  8. Dilarang memperjualbelikan dan membunyikan/ meledakkan petasan;

  9. Bagi usaha Bilyard/ Bola Sodok TIDAK DIPERKENANKAN membuka usahanya sesuai ketentuan angka 2 Surat Edaran ini;

  10. Bagi usaha Bioskop/ Cinema agar mengubah dan menyesuaikan sementara jam pertunjukan yakni tidak ada pertunjukan pada malam pertama awal Ramadhan, malam nuzulul Qur’an 17 Ramadhan, malam hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H dan juga memperhatikan perubahan jadwal pertunjukan Film yakni batasan akhir pemutaran film untuk sore hari pada pukul 18.00 WITA serta batasan awal pemutaran film untuk malam hari mulai pukul 22.00 WITA dan film yang ditayangkan tidak mengganggu kekhusukan orang yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.

  11. Kepada warga masyarakat yang menemukan/menyaksikan pelanggaran terhadap Perda No. 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan dan Perda No 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Peraturan Perundang-undangan lainnya dapat melaporkan atau menginformasikannya ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin Cp. Kasi Penegakan Perda telpon/WA 05113201260/ 082148717145, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGANTI, Jabatan Stategis Dirlantas Polda Kalsel
TERASA ISTIMEWA, Kapoda Kalsel Turun “Gatur Lalin” di Titik Strategis Banjarbaru
KEBAKARAN Melanda Kawasan Permukiman di Pangeran Antasari
AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung
RIBUAN JEMAAH Padati Kubah pada Peringatan Haul ke-80 Habib Basirih
TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin
TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B
KAPOLDA KALSEL Giat Salat Jumat Keliling dan Program Green Policing di Masjid
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 21:32

KAWASAN BEKAS KARHUTLA Kalteng Dipasang Plang

Minggu, 1 November 2026 - 21:10

TODONGKAN PISTOL! Perampok Sikat 13 HP

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:47

LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:36

KASUS KORUPSI TAMBANG: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:26

KORBAN KARHUTLA: Ditolak MK! Gugatan 4 Warga Palangka Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:01

PENANGANAN KARHUTLA Dekat Bandara jadi Prioritas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:51

DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:59

SARPRAS PERANG Cegah Karhutla untuk 13 Kabupaten

Berita Terbaru

Kalsel

DIGANTI, Jabatan Stategis Dirlantas Polda Kalsel

Senin, 2 Nov 2026 - 21:46

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat meninjau lokasi karhutla di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu (1/11/2026). (Antara/M Imam Pramana)

Nasional

LEBIH DARI 100.000 Personel jadi Satgas Karhutla

Minggu, 1 Nov 2026 - 21:56

Petugas Kemenhut pasang plang di sejumlah wilayah lahan bekas karhutla. (HO-Kemenhut)

Kalteng

KAWASAN BEKAS KARHUTLA Kalteng Dipasang Plang

Minggu, 1 Nov 2026 - 21:32