SuarIndonesia – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali, juga menjadikan Pemko Banjarmasin turut ikut bersiaga.
Meskipun secara administratif, di kota berjuluk seribu sungai ini tidak ikut menerapkan PPKM Darurat untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Alhasil, Pemerintah Kota Banjarmasin pun memutuskan melakukan pengetatan di pintu masuk kota. Utamanya, bagi mereka yang datang melalui jalur laut.
Hal itu dibeberkan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi saat ditemui awak media di lobi gedung Balai Kota Banjarmasin pada Senin (5/7/2021) siang.
“Sesuai hasil rapat bersama kita akan lakukan pengetatan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengetatan yang dimaksudnya di atas adalah bagi mereka yang datang menumpang kapal laut akan diperiksa.
Saat pemeriksaan, penumpang harus menunjukkan surat hasil Swab PCR negatif. Atau minimal, surat hasil rapid test antigen dengan hasil negatif yang dibuat sehari sebelum keberangkatan.
“Ini berlaku tidak hanya untuk penumpang. Tapi juga anak buah kapal atau ABK. Keputusan ini juga diamini oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP,” ungkapnya.
ia menegaskan, jika terdapat penumpang yang tak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19, maka yang bersangkutan tak boleh masuk ke Kota Banjarmasin.
Apalagi angka Covid-19 di Kota Banjarmasin juga menunjukan peningkatan. Dari sebelumnya hanya 83 kasus, menjadi 110 kasus aktif, setelah sepekan.
“Pengetatan berjalan selama 24 jam. Ini sudah menjadi komitmen bersama. Tanpa melakukan pengetatan, kami khawatir kecolongan. Sehingga potensi penularan bisa saja terjadi,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia kembali menambahkan bahwa pengetatan dimulai setelah adanya surat edaran (SE) dari Wali Kota Banjarmasin dibuat. Ia memastikan, SE itu akan keluar pada pekan ini.
Lantas, apakah pengetatan juga dilakukan di pintu masuk lainnya seperti di jalur udara maupun jalur darat?
Terkait hal itu, pria dengan sapaan Machli itu mengatakan pengetatan di jalur darat, ada pada wewenang Pemerintah Provinsi Kalsel. Dan itu menurutnya dilakukan di perbatasan antar provinsi.
“Sedangkan di bandara, itu sudah jelas. Baik yang hendak berangkat maupun yang datang, wajib menunjukan surat hasil Swab Test PCR dengan hasil negatif,” tukasnya.
Hal senada juga diutarakan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dengan tujuan meminimalisir dan mengantisipasi virus Corona varian Delta.
“Intinya, walaupun saat ini wilayah Banjarmasin masih dalam zona hijau dan kuning, tapi kita dikelilingi oleh wilayah yang sedang mengalami kenaikan kasus Covid-19 dengan statusnya masuk zona merah. Makanya kita perketat pintu masuknya,” ucap Ibnu Sina.
Karena itu, pihaknya sudah minta dinas terkait untuk mengkalkulasi trend data penularan Covid-19 di Kota Banjarmasin dalam satu tahun kebelakang.
“Saran itu datang dari epidemiolog, dr Dharma untuk menentukan status sebaran kasus virus Corona di Banjarmasin,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga akan lebih memasifkan sosialisasi protokol kesehatan di masyarakat dengan rutin melakukan patroli penerapan protokol kesehatan.
“Sasarannya tempat-tempat kumpul seperti cafe dan warung-warung yang buka sampai malam kita ingatkan untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan,” tuntasnya. (SU)