SuarIndonesia -Diingatkan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto dan Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Firmansyah kepada masyarakat jika nanti adanya Tim Gabungan yang Bergerak.
Ini berkaitan resminya menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 dan Level 3 di wilayah sejak Senin (26/7/2021) hingga Minggu (8/8/2021).
Kebijakan ini didasarkan pada Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan PPKM Untuk Wilayah di Luar Jawa-Bali.
Kapolda Kalsel, mengatakan, selain pengetatan pintu masuk perbatasan Provinsi Kalsel dengan dua Provinsi tetangga yaitu Kaltim dan Kalteng, penguatan operasi yustisi juga dilakukan selama PPKM Level 4 dan Level 3 berlangsung.
“Saya sudah sampaikan dan perintahkan Kapolres Jajaran dan Direktur Operasional di Polda Kalsel untuk ambil langkah langkah yang disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah pusat maupun daerah,” kata Kapolda.
Pembatasan mobilitas antar kabupaten/kota khususnya daerah aglomerasi di Kalsel yaitu Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar kata dia diberlakukan dengan penyekatan yustisi.
“Artinya dihentikan ditanyakan mau kemana, kepentingan apa, apakah pakai masker atau tidak. Sifatnya humanis, tetap ditekankan dengan imbauan,” kata Kapolda.
Personel Polri dibantu personel TNI dan aparat Pemda juga akan aktif melakukan patroli yustisi tak hanya ke lokasi-lokasi keramaian di pinggir-pinggir jalan besar, tapi juga ke pelosok perkampungan warga jika ada potensi kerumunan terjadi.
“Tidak dibubarkan, tapi diberikan pemberitahuan agar tidak membuat kerumunan,” ungkap Kapolda.
Meski demikian, petugas juga kata dia akan dilengkapi alat swab rapid test antigen selama berpatroli yustisi.
Sehingga, bagi masyarakat yang sulit diingatkan, petugas bisa langsung melakukan swab rapid test antigen di tempat.
Tindakan atau sanksi yang diterapkan dalam operasi yustisi kata Kapolda disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.
Sementara Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Firmansyah mengatakan, Korem 101/Antasari mendukung penuh instruksi Mendagri tersebut diimplementasikan di wilayah Kalsel.
Khususnya di wilayah yang menerapkan PPKM Level IV, Ia sudah menginstruksikan kepada Dandim terkait untuk segera berkoordinasi baik dengan Wali Kota, Kapolres maupun Forkopimda lainnya terkait penerapan PPKM.
“Jadi nanti jika ada tim gabungan yang bergerak di lapangan baik Babinsa, Bhabinkamtibmas dan satgas Covid-19.
Kehadiran kami dalam rangka penegakan aturan dan mengimbau masyarakat agar tertib mentaati aturan sehingga terhindar dari Covid-19.
Kami siap melaksanakan, kami mohon masyarakat agar mematuhi imbauan bersama, karena intinya keinginan kita menekan angka penyebaran dan yang terpapar bisa tertangani dengan baik,” pungkas Danrem.(ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















