DIINGATKAN Badan Usaha Sisihkan CSR untuk Penghijauan di Kalsel

- Penulis

Kamis, 27 Juni 2019 - 01:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan perda tersebut adalah menyisihkan 10 persen dari dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk penghijauan di seluruh daerah di Kalsel

Seiring diimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 7 Tahun 2018 tentang Revolusi Hijau, maka ada tambahan kewajiban kontribusi bagi badan usaha baik milik swasta, milik daerah, maupun milik negara.

Kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan perda tersebut adalah menyisihkan 10 persen dari dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk penghijauan di seluruh daerah di Kalsel.

Aturan ini, menurut Sekretaris Dinas Kehutanan Kalsel, Warsita, mulai disosialisasikan dan diterapkan secara bertahap.

“Sebagian perusahaan otomotif seperti dealer sudah ada yang menerapkan penghijauan dengan melakukan penanaman di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam,” kata Warsita.

Warsita menerangkan, meskipun perusahaan tambang sudah mempunyai kewajiban reklamasi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) bagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Namun tetap diwajibkan melakukan penghijauan melalui 10 persen dana CSR.

Disinggung apakah tidak memberatkan bagi perusahaan, Warsita meyakini tidak demikian, sebab menurutnya kewajiban hanya menyisihkan dana dari CSR. Dikatakan, setiap perusahaan sudah mempunyai alokasi untuk CSR, yang biasa digunakan untuk pemberdayaan kemasyarakatan maupun lingkungan. Penghijauan ini, ujar Warsita, bagian dari lingkungan yang harus ditangani.

“Perda hanya meminta 10 persen dari CSR tentu tidak memberatkan perusahaan. Selama ini kan dana CSR memang digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan lingkungan, beda kalau kami membebankan anggaran khusus,’’ urainya.

Warsita menjelaskan, pihak badan usaha bebas menentukan lokasi penanaman, baik itu di sekitar lokasi tempat usaha atau lokasi lainnya.

Baca Juga :   NEKAT ! PEDAGANG PENTOL Gagahi Cewek Penjaga Toko di Banjarmasin

Dikatakan pula, perusahaan bisa mengusulkan lokasi penghijauan kepada pihaknya, dan juga diperbolehkan meminta lokasi yang ditetapkan oleh pihaknya.

“Terserah jenis bibit apa saja yang ditanam, yang jelas penanaman untuk penghijauan. Dan perlu digarisbahawi, penanaman harus sampai tumbuh, artinya ada perawatan, tidak asal tanam ditinggal begitu saja. Nanti dari kami akan melakukan pendampingan,’’ tegasnya.

Revolusi hijau ini, kata Warsita, terus digaungkan untuk masa depan.

Penanaman ini tidak lain juga untuk memperbaiki Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kalsel.

“Alhamdulillah, sejauh pak gubernur menggelorakan revolusi hijau IKLH terus membaik. Datanya kini Kalsel merangkak naik dari yang dulu urutan 26, kini di urutan 19 dari 34 provinsi se Indonesia,” papar Warsita.

Disebutkan dia juga, kegiatan kehutanan melalui program revolusi hijau sudah mulai menunjukkan hasil, di mana lahan kritis berkurang jauh dari 640 ribu hektare menjadi 511 ribu hektare.

Pada tahun 2018 lalu, lahan kritis seluas 29.000 hektare berhasil ditanami. Pada tahun ini ditargetkan melalui program revolusi hijau tersebut kembali  tertanami lahan kritis seluas 32.000 hektare.

“Itu target tahunan selama 20 tahun sesuai target RPJMD,” lontarnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!
BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan
PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Kamis, 10 September 2026 - 16:53

MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 September 2026 - 12:41

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Rabu, 9 September 2026 - 23:38

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla

Berita Terbaru

31 WNA Malaysia dan Taiwan ditangkap Imigrasi Pontianak, Kalbar. (Foto: Istimewa)

Kalbar

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:50

Karhutla mengancam habitat orang utan di TN Tanjung Puting Kalteng. (Foto: HO-Dok Balai TNTP)

Headline

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:46

Tim BKSDA dan YIARI Kalbar mengevakuasi Orang utan dari salah satu kebun warga di Kayong Utara. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:17

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca