SuarIndonesia – Digerebek tempat penampungan -penyimpanan puluhan ton “CPO” (minyak sawit mentah) dan minyak goreng curah, Selasa (15/3/2022).
Dari kasusnya, delapan orang digiring ke Mapolres Tanbu (Tanah Bumbu) Provinsi Kalimantan Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut ,
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan oleh anggota itu.
Keterangan lain penggerebekan dilakukan ada dugaan gudang penampungan itu tidak kantongi izin perdagangan.
Total dari semua giat Kepolisian itu yakni ada sekitar 17 ton “CPO” yang diamankan.
Kemudian lainnya 7 ton “CPO” serta 4 ton minyak goreng curah dengan total seluruh 21 ton.

Sebelumnya anggota Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Tanbu dipimpin Kasat Reskrim, AKP Wahyudi S.Sos melaksanakan penyelidikan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Wilayah Tanbu khususnya.
Semua membuahkan hasil, dan rangkaian giat yang pertama sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Raya Batulicin Desa Batulicin, anggota mengamankan kegiatan penampungan minyak CPO.
Ditemukan ton-nan CPO dalam truk tangki diketahui milik Jhr dan H FJI.
Diduga tidak memiliki izin lingkungan atau izin usaha perdagangan, dan kemudian lokasi di police line.
Dari situ menurut keterangan diperoleh {[[KP]} barang bukti diamankan truk tangki dan 6 orang karyawan dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Anggota tak hanya sampai situ dan terus bergerak, ke Pelabuhan Pelindo III/Pelabuhan Samudra Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat melakukan pengembangan.
Dan berhasil mengamankan kontainer 6 berisikan CPO sesuai boking dari PT SPIL.
Diketahui, sebagai pemilik antara lain PT SEON atasnama Cwg sebanyak satu kontainer CPO
Kemudian Lnd sebanyak satu kontainer, Jhr, sebanyak satu kontainer berisi CPO belum penuh. KJ sebanyak tiga kontainer dalam keadaan terkunci gembok.
Di dalam 6 kontainer diduga tidak memiliki izin usaha perdagangan, kemudian juga dilakukan police line.
Dari sini ada dua orang pengawas dari PT Seon dan perwakilan Lnd dibawa ke Mapolres.
Lainnya giat di Jalan Transmigrasi Km. 4,5 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat mengamankan gudang penampungan minyak goreng curah berisi sekitar empat ton milik CV MNA atasnama berinsial H ZFL.

Dari kasusnya dugaan pelanggaran tidak memiliki izin lingkungan, izin usaha perdagangan.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dalam pasal 22 angka 36 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dan/atau pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaiman diubah dalam pasal 46 angka 34 UU RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















