SuarIndonesia – Digagalkan anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Polda Kalsel) pengendara sepeda motor selundupkan 3,78 Kg (kilogram) sabu-sabu.
Tersangka berinisial HRA alias Rony (40) ditangkap pada Jumat (1/3/2024) di Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin saat membawa barang sabu-sabu.
Sememtara Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya melalui Plt (Pelaksana Tugas) Kasubdit III, AKBP Zaenal Arifien, Selasa (5/3/2024) membenarkan semua itu.
“Awalnya, petugas menerima informasi rencana transaksi narkoba jenis sabu di sekitar Jalan Pramuka Banjarmasin.
Kemudian, Tim Opsnal Subdit III dipimpin Pelaksana Tugas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien menyelidiki dan mengumpulkan data secara saintifik atau ilmiah.
Petugas menyergap pelaku setelah mendapatkan data tentang ciri orang yang diduga membawa narkotika tersebut.
“Sabu terbungkus dalam 38 paket siap edar dibawa tersangka atas perintah seseorang.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.,” tambah AKBP Zaenal Arifien.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diantar kepada pemesan dengan cara “sistem ranjau” atau diletakkan pada satu tempat tanpa bertemu pembelinya secara langsung.
Berdasarkan olah data dan sinkronisasi hasil penyelidikan kasus sebelumnya, polisi mendeteksi tersangka masih dikendalikan jaringan lintas provinsi di regional Kalimantan. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















