SuarIndonesia – Seorang Resepsionis dari Hotel Aria Barito dan seorang karyawan Bank BCA Banjarmasin, dicecar pertanyaaan soal adanya pengungkapan kasus 32,6 Kg narkotika.
Itu pada persidangan lanjutan, Selasa (28/7/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan terdakwa Said Akhmad alias Habibi dan Jayadi (berkas terpisah).
Kedua tersangka didampingi kuasa hukumnya, DR H Fauzan Ramon SH MH dan rekan.
Sidang yang masih agendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum,Toriq SH dari Kejati Kalsel.
Untuk dua saksi itu yakni Agustina, merupakan karyawan Hotel Aria Barito Banjarmasin dan Agnes Yanti Manalu, saksi dari Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama Banjarmasin.
Sidang yang dipimpin majelis hakim, Moch Yuli Hadi SH MH, dari pihak penasihat hukum pertanyakan seputar identitas penginap yang diduga sebagai pembawa narkotika tersebut.
Namun dari dua saksi yang dihadirkan dinilai tim penasihat hukum apa yang diungkapkan kurang mengena.
“Saksi yang dihadirkan tidak mengetahui secara langsung tekait identitas kedua tamu yang menginap di kamar 306 dan 432 Hotel Aria Barito, Banjarmasin tersebut.
Disayangkan dan saya nilai kurang mengena.”Seharusnya seorang saksi adalah orang yang melihat dan mengalami langsung pada saat kejadian,” ucap Fauzan Ramon, kepada wartawan, usai persidangan
Padahal menurut dia, karyawan hotel yang melihat langsung siapa orang yang menginap kala itu dapat dikatakan saksi kunci atas perkara yang menjerat kliennya.
“Karena setiap orang yang menginap di hotel berbintang akan terekam di CCTV,” katanya.
Saksi selain dicecar tim kuasa hukum terdakwa juga dari JPU.
Hal sama juga ditukukan, ke pihak karyawan BCA terkait pembukaan rekening yang bersangkutan dengan aliran dana jaringan pengedar narkotika tersebut.
Diketahui kasus itu diungkap Polda Kalsel, Sabtu (18/1/2020) silam dengan sita barang bukti sabu dan pil ekstasi.
Dimana tersangka Habibi ditangkap di Jalan Pembangunan I Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Pertama polisi melakukan penggeledahan rumah kontrakan di Jalan Rawa Sari VII Blok D Nomor 4 RT 054, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Petugas menemukan narkotika jenis shabu kemudian dilakukan pengembangan di rumah kontrakan di TKP ll.
Total ada 26.300 gram sabu, kemudian pil shabu 19.900 atau 2.100,15 gram jenis YABA.
Kapsul ekstasi 600 butir atau 228 gram, pil ekstasi 9.143 butir atau 3.482,33 gram, dan serbuk ekstasi 505 gram.
Total barang bukti keseluruhan 32,6 Kg atau 32.615,48 gram, hingga ikut diamankan Jayadi. (ZI)
Related
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















