“DIBUI” Empat Tahun Penjara Terdakwa Calo Tanah

- Penulis

Selasa, 6 Juni 2023 - 21:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com – Terdakwa Mahyuni yang merupakan calo pengadaan lahan untuk jembatan timbang di Tanjung Kabupaten. Tabalong diganjar penjara selama empat tahun.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang di pimpin hakim I Gede Yuliartha.

Vonis tersebut disampaikan majelis pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (6/6/2023).

selain memvobnis terdajkwa juga majelis mendenda tedakwa sebesar Rp 200 juta subsidiair dua bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 226.486.000.

Bila harta benda tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Hamzah dari Kejaksaan Negeri Tabalong, kalau terdakwa secara meyakinkan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan primair.

Atas vonis tersebut terdakwa yang disidang secara virtual langsung bisa menerima putuisan ini sementara pihak JPU juga mengatakan hal yang sama.

Baca Juga :   POLRES BANJARBARU Gagalkan Peredaran Sabu 9,6 Kilogram

Dibandingkan dengan tuntutan JPU, vonis majelis lebih rendah. JPU menuntutan terdakwa enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan dan uang pengganti bila tidak dibayar kurungan bertambah selama tiga tahun.

Seperti diketahui, terdakwa menurut JPU dalam pengadaan lahan tersebut terdakwa bertindak selaku perantara dari pemilik lahan.

Akibat adanya perantara ini yang disetujui oleh PPTK (Pejabat Pembuat Tehnis Kegiatan) pada Dinas Perhubungan Tabalong Rahman Nurhjadin (kini menjadi buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang pihak Kejaksaan).

Sehingga terdapat selisih harga yang mengakibat unsur kerugian negara sebesar Rp 226.486.000.

Kerugian ini berdasarkan Perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kalsel, hal ini berdasarkan anggaran yang dikeluarkan PPTK sebesar Rp 1,231.061.000.

Sedangkan terdakwa memberikan kepada pemilik lahan hanya Rp 1.004.575.000, yakni kepada Ahmad Ritaudin. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim
PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990
RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura
KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Minggu, 12 April 2026 - 22:15

BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum

Minggu, 12 April 2026 - 15:12

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Sabtu, 11 April 2026 - 19:15

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak

Sabtu, 11 April 2026 - 19:03

ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Sabtu, 11 April 2026 - 00:44

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Berita Terbaru

Podium ganda putra Badminton Asia Championships 2026. (instagram: @badminton.ina)

Internasional

BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum

Minggu, 12 Apr 2026 - 22:15

Petugas keamanan berada di dekat baliho perundingan AS-Iran di luar pusat media di Islamabad, Pakistan, Minggu (12/4/2026). (AP/ANJUM NAVEED)

Internasional

PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’

Minggu, 12 Apr 2026 - 21:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca