SuarIndonesia.com – Terdakwa Mahyuni yang merupakan calo pengadaan lahan untuk jembatan timbang di Tanjung Kabupaten. Tabalong diganjar penjara selama empat tahun.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang di pimpin hakim I Gede Yuliartha.
Vonis tersebut disampaikan majelis pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (6/6/2023).
selain memvobnis terdajkwa juga majelis mendenda tedakwa sebesar Rp 200 juta subsidiair dua bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 226.486.000.
Bila harta benda tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun.
Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Hamzah dari Kejaksaan Negeri Tabalong, kalau terdakwa secara meyakinkan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan primair.
Atas vonis tersebut terdakwa yang disidang secara virtual langsung bisa menerima putuisan ini sementara pihak JPU juga mengatakan hal yang sama.
Dibandingkan dengan tuntutan JPU, vonis majelis lebih rendah. JPU menuntutan terdakwa enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan dan uang pengganti bila tidak dibayar kurungan bertambah selama tiga tahun.
Seperti diketahui, terdakwa menurut JPU dalam pengadaan lahan tersebut terdakwa bertindak selaku perantara dari pemilik lahan.
Akibat adanya perantara ini yang disetujui oleh PPTK (Pejabat Pembuat Tehnis Kegiatan) pada Dinas Perhubungan Tabalong Rahman Nurhjadin (kini menjadi buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang pihak Kejaksaan).
Sehingga terdapat selisih harga yang mengakibat unsur kerugian negara sebesar Rp 226.486.000.
Kerugian ini berdasarkan Perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kalsel, hal ini berdasarkan anggaran yang dikeluarkan PPTK sebesar Rp 1,231.061.000.
Sedangkan terdakwa memberikan kepada pemilik lahan hanya Rp 1.004.575.000, yakni kepada Ahmad Ritaudin. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















