SuarIndonesia – Petugas gabungan dari Polisi Kehutanan, TNI, Polri, dan Satpol PP membongkar lima bangunan milik warga yang berdiri di kawasan Hutan Lindug Lianganggan, Kamis (16/1).
Pembongkaran tersebut karena hutan akan dikembalikan kepada fungsi aslinya, yakni dijadikan tempat konservasi hutan dan lain sebagainya.
Dijelaskan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq,
sebelumnya terdapat 12 bangunan milik warga di kawasan hutan lindung seluas 960 hektare tersebut.
“Tadi kami tertibkan lima bangunan yang tersisa,” beber Hanif.
Ia menegaskan fungsi hutan harus dikembalikan, sehingga tidak diperkenankan adanya bangunan liar.
Sebelum menertibkan Hanif mengaku sejak akhir 2019 tadi sudah menyosialisasikan kepada masyarakat.
“Bagi masyatakat pemilik bangunan yang ingin mengambil material bangunan silahkan,” katanya.
Hanif mengaku tidak gentar jika pada akhirnya apa yang dilakukan pihaknya berbuntut tuntutan di pengadilan.
Jika pengadilan memutuskan memenangkan pemilik bangunan maka akan diserahkan.
“Hutan itu bukan milik kami tapi sudah ditetapkan sebagai hutan lindung sejak 1980 silam, jika memang pengadilan memenangkan penggugat kami serahkan,” ujar Hanif.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















