SuarIndonesia –Dibeberkan soal “hadiah barang dan uang” di Perkara mantan Butati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, hingga pembelian perusahaan.
Saksi Novita Tanujaya mantan Manager Keuangan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) membenarkan kalau Hendry Setyo membeli perusahaan tambang dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).
“Dalam hal pembayaran ini dilakukan oleh pak Bambang, dan bukti pembayarannnya diberikan kepada saya untuk di bukukan pada PT PCN dan dilakukan bukan hanya sekali, tetapi beberapa kali,’’ saksi Novita secara virtual pada sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dengan dakwaan melakukan suap/gratifikasi.
Sidang lanjutan yang berlangsung, Kamis (8/12/2022) dengan majelis hakim dipimpin hakim Heru Kuntjoro.
Semua bukti tranfer pembayaran pembelian tambang tersebut diakui saksi diberikan kepadanya.
Dibagian lainnya saksi menyebutkan ia sering mendengar dan tidak secara langsung menyaksikan kalau almarhum Hendry Setyo sering memberi barang maupun uang ke bupati dan Rois Sunandar
“Apakah saksi mendengar dengar atau mendengar langsung, ‘’tanya Siaful Rahamn salah seorang penasihat hukum terdakwa, Saksi menjawab hanya mendegra dengar tidak langsung.
Saksi juga mengatakan hanya tahu bupati, tapi bupati siapa saksi mengatakan tidak tahu sebab tidak pernah mendengar alm Hendry menyebut namanya.
Selain nama Bupati dan Rois, beberapa pejabat di Kabupaten Tanbu ujar saksi juga pernah dia dengar sering dikasih alm Hendry Setyo. Tapi lagi-lagi saksi mengatakan hanya mendengar bukan secara langsung.
Sementara salah satu anggota majelis hakim Aris Buwono Langgeng SH juga mempertegas pernyataan saksi kalau alm Henry sering ngasih uang dan barang ke Abdul Rois dan bupati. “Tak tahu barangnya seperti apa,” ujar Aris.
Mengenai hal ini saksi lagi-lagi mengatakan hanya mendengar-dengar saja, tidak secara langsung.
Sebab lanjutnta, ada hal yang tidak perlu tahu apa yang dilakukan Hendry. “Seperti ngasih-ngasih uang. Kita paling mencatatnya uang sudah diambil Hendry. Untuk detilnya saya tidak tahu,” ujar saksi.
Sementara saksi Eka Risnawati Bagian Keuangan PT Batulicin Enam Sembilan mengakui kalau dirinya sering menerima uang tranferan dari PT PCN hak ini merupakan hasil kerja sama dengan perusahaan tersebut dengan PT Batulicin Sembilanenam, baik berupakan dividen maupun bagi hasil.
Dalam dakwaan yang disampaikan JPU KPK, terdakwa diduga menerima hadiah dari pengusaha untuk pengalihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Berdasarkan ketentuan kealihan IUP tersebut tidak diperbolehkan, tetapi terdakwa tetapi mengabulkan pengalihan tersebut.
Hadiah yang diterima terdakwa berasl dari Pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Almarhum Hendry Setyo, yang dilakukan secara bertahap dengan nilai Rp 118 M lebih, dalam rentang tahun 2014 hingga tahun 2020.
Pengaliran dana tersebut diduga disamarkan dalam sejumlah transaksi korporasi antara PT PCN dengan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.
Dugaan suap itu diduga didasari atas jasa terdakwa yang disebut turut berperan dalam pengambilalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011.
Jaksa Penuntut Umum KPK, M Asri Irwan dalam dakwaannya menyebutkan kalau terdakwa didakwa alternatif pertama melanggar pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan alternatif kedua melanggar pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)
886 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini