DIBEBERKAN “Hadiah Barang dan Uang” di Perkara Mardani H Maming Hingga Pembelian Perusahaan

- Penulis

Kamis, 8 Desember 2022 - 16:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –Dibeberkan soal “hadiah barang dan uang” di Perkara mantan Butati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, hingga pembelian perusahaan.

Saksi Novita Tanujaya mantan Manager Keuangan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) membenarkan kalau Hendry Setyo membeli perusahaan tambang dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).

“Dalam hal pembayaran ini dilakukan oleh pak Bambang, dan bukti pembayarannnya diberikan kepada saya untuk di bukukan pada PT PCN dan dilakukan bukan hanya sekali, tetapi beberapa kali,’’ saksi Novita secara virtual pada sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dengan dakwaan melakukan suap/gratifikasi.

Sidang lanjutan yang berlangsung, Kamis (8/12/2022) dengan majelis hakim dipimpin hakim Heru Kuntjoro.

Semua bukti tranfer pembayaran pembelian tambang tersebut diakui saksi diberikan kepadanya.

Dibagian lainnya saksi menyebutkan ia sering mendengar dan tidak secara langsung menyaksikan kalau almarhum Hendry Setyo sering memberi barang maupun uang ke bupati dan Rois Sunandar

“Apakah saksi mendengar dengar atau mendengar langsung, ‘’tanya Siaful Rahamn salah seorang penasihat hukum terdakwa, Saksi menjawab hanya mendegra dengar tidak langsung.

Saksi juga mengatakan hanya tahu bupati, tapi bupati siapa saksi mengatakan tidak tahu sebab tidak pernah mendengar alm Hendry menyebut namanya.

Selain nama Bupati dan Rois, beberapa pejabat di Kabupaten Tanbu ujar saksi juga pernah dia dengar sering dikasih alm Hendry Setyo. Tapi lagi-lagi saksi mengatakan hanya mendengar bukan secara langsung.

Sementara salah satu anggota majelis hakim Aris Buwono Langgeng SH juga mempertegas pernyataan saksi kalau alm Henry sering ngasih uang dan barang ke Abdul Rois dan bupati. “Tak tahu barangnya seperti apa,” ujar Aris.

Mengenai hal ini saksi lagi-lagi mengatakan hanya mendengar-dengar saja, tidak secara langsung.

Sebab lanjutnta, ada hal yang tidak perlu tahu apa yang dilakukan Hendry. “Seperti ngasih-ngasih uang. Kita paling mencatatnya uang sudah diambil Hendry. Untuk detilnya saya tidak tahu,” ujar saksi.

Baca Juga :   "KANTOR PLN DISEGEL", Peternak Tebarkan Ribuan Bangkai Ayam

Sementara saksi Eka Risnawati Bagian Keuangan PT Batulicin Enam Sembilan mengakui kalau dirinya sering menerima uang tranferan dari PT PCN hak ini merupakan hasil kerja sama dengan perusahaan tersebut dengan PT Batulicin Sembilanenam, baik berupakan dividen maupun bagi hasil.

Dalam dakwaan yang disampaikan JPU KPK, terdakwa diduga menerima hadiah dari pengusaha untuk pengalihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan ketentuan kealihan IUP tersebut tidak diperbolehkan, tetapi terdakwa tetapi mengabulkan pengalihan tersebut.

Hadiah yang diterima terdakwa berasl dari Pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Almarhum Hendry Setyo, yang dilakukan secara bertahap dengan nilai Rp 118 M lebih, dalam rentang tahun 2014 hingga tahun 2020.

Pengaliran dana tersebut diduga disamarkan dalam sejumlah transaksi korporasi antara PT PCN dengan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Dugaan suap itu diduga didasari atas jasa terdakwa yang disebut turut berperan dalam pengambilalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011.

Jaksa Penuntut Umum KPK, M Asri Irwan dalam dakwaannya menyebutkan kalau terdakwa didakwa alternatif pertama melanggar pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan alternatif kedua melanggar pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Berita Terbaru

Kabut asap, Jumat (18/9/2026) sore di Pangkalan Bun. (Sigit Pamungkas)

Kalteng

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca