SuarIndonesia – Dewan guru, kepala sekolah SMKN (Sekolah Menengah Kejuruan Negeri) se Kabupaten HSU )Gusu Sungai Utara) berkumpul diberikan pemaparan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, di Aula SMK Negeri 2 Amuntai, Rabu (21/2/2024).
Ini melalui penerangan hukum terpadu oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel.
“Semua untuk mengantisipasi terjadinya korupsi khusunya di lingkup pendidikan. Kita mengusung tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkup Pendidikan dan Restorative Justice” dihadiri para Kepala Sekolah, Kepala Bagian Tata Usaha dan para dewan guru,” kata Kasi Penerangan Hukum, Yuni Priyono, SH MH, yang juga sebagai narasumber.
Tema tersebut lanjutnya, bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia berhasil, hal tersebut terbukti dengan tingginya indeks kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.
“Penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis, dilain sisi kejaksaan juga berhasil memberikan rasa keadilan yang bersifat substantive kepada Masyarakat dengan melakukan penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice,” paparnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















