CABUT Aturan Tapera dan Omnibus Law !, Aksi Buruh di DPRD Kalsel

- Penulis

Senin, 8 Juli 2024 - 22:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

aksi demo di depan DPRD Kalsel, Senin (8/7/2024) (SuarIndonesia/Ist)

aksi demo di depan DPRD Kalsel, Senin (8/7/2024) (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Cabut aturan Tapera, cabut Omnibus Law, ini permintahan para buruh ketika aksi demo di depan DPRD Kalsel, Senin (8/7/2024).

Diketahui, aksi di Kalsel ini bersamaan dengan proses sidang lanjutan Judicial Review Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, di MK (Mahkamah Konstitusi).“Tolak Tapera dan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” teriak buruh dalam orasinya

Massa buruh ini dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Rencana ini merupakan kesepakatan hasil konsolidasi dua serikat pekerja di Banua. Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto menilai kebijakan tersebut tak berpihak kepada pekerja.

Potongan upah sebesar 3 persen yang dikumpulkan hingga 20 tahun tak akan cukup membeli rumah.”Kita juga mendesak pemerintah agar mencabut PP No 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera),” tegas Yoeyoen.

Ia sebut, Impian memiliki rumah menjadi seperti fatamorgana, terlihat dekat namun tak pernah terwujud.

Baca Juga :   BAWASLU Banjarmasin-Media Kawal Pengawasan Pilkada 2024

Pada PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak satu klausul yang menjelaskan bahwa pemerintah turut serta dalam menyediakan rumah bagi kaum buruh.Sebab, iuran hanyar dibayar oleh kaum buruh dan pengusaha.

“Pemerintah tampak lepas tangan, tidak menyisihkan anggaran baik dari APBN ataupun APBD. Jelas terlihat di sini pemerintah hanya sekadar sebagai pengumpul iuran,” ujarnya lagi.

Pembahasan PP tentang Tapera yang bergulir di DPR memang sedang ditunda. “Namun, bukan itu solusinya. PP ini harus dicabut atau direvisi,” ujarnya.

Sisi lain, buruh juga mendesak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Ketentuan Import dan Produksi Tekstil segera dicabut.

Kemudian, mendesak pemerintah mencabut peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengijinkan Platform Lokapasar Asing, Shopee, TikTok Shop, Lokapasar Blibli dan Tokopedia membentuk usaha jasa kurir dan logistik. (SU/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya
GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
KUCURKAN BATUAN 6,5 Miliar Bantu Anak tidak Sekolah, Data di Kalsel Capai Puluhan Ribu
VIRAL! 2 Wanita PMI ‘Ngaku’ Dipaksa Layani 15 Pria Sehari di Arab Saudi
“GANGSTER” Masuk Kampung, Polisi Amankan Situasi Wilayah Banjarmasin Timur
OTONOMI DAERAH Wujudkan Kemandirian Kelola Potensi
ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”
PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:04

PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:40

KOREA SELATAN Juara Uber Cup 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:49

BARITO PUTERA Gagal ke Super League

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:46

AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU

Selasa, 28 April 2026 - 22:47

PEMERINTAH Komitmen Kesejahteraan Atlet Lewat Bonus Prestasi

Senin, 27 April 2026 - 21:08

ZUMBA Hingga Penutupan Meriah, Pekan AKSEL Bank Kalsel Diserbu Warga Banjarmasin

Minggu, 26 April 2026 - 22:55

RACE MotoGP Spanyol 2026: Alex Marquez Juara, Marc Marquez Crash!

Sabtu, 25 April 2026 - 22:47

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca