SuarIndonesia – Lima saksi di sidang OTT KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, yang satunya diantaranya mengaku buyar janji Fee proyek senilai tiga persen.
Semua di sidang lanjutan pada Kamis (20/3/2025), kasus dugaan suap yang menyeret mantan Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, mantan Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam H. Ahmad, dan eks Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry.
Mereka bersaksi adalah Siswanto Hadi Direktur PT Wiswani Karya Mandiri, Tri Yulianto Direktur PT Hairadi Indo Utama, Hairusi Ramadhan Direktur CV Bangun Banua Bersama. Lalu David Direktur CV Berkah Ibu Zahra. dan Hasibi Rasidi selaku pegawai Bank Kalsel.
Usai sidang salah seorang saksi, Siswanto Hadi wartawan mengataka, kalau sebelum adanya proyek pembangunan Lapangan Sepak Bola Terpadu di Banjarbaru tahun 2024, dihubungi oleh salah seorang teman.
Oleh temannya dikenalkan kepada Sugeng Wahyudi kontraktor yang terjerat OTT KPK.
“Kenal sama Sugeng baru kenal, itupun dikenalkan sama teman saya yang mengaku saudara, dan oleh Sugeng perusahaan saya dianggap masuk kualifikasi untuk mengerjakan proyek di Kalsel, dan urusan administrasi diurus oleh David,” ucapnya.
Setelah ada kesepakatan, perusahaan miliknya dipinjam oleh Sugeng Wahyudi dengan janji memberikan fee proyek senilai tiga persen.
Selain itu ada perjanjian apabila pekerjaan tidak selesai maka pihak yang meminjam perusahaannya akan membayar Rp 5 miliar.
“Namun belum sempat fee tersebut dibayar ternyata proyek ini bermasalah karena adanya OTT KPK,” ucap Siswanto.
Lainnya, saksi Hasibi sebut bahwa Sugeng Wahyudi memiliki rekening pribadi di Bank Kalsel cabang Martapura.
Di mana terdapat dana masuk Rp 2 miliar lebih. Sugeng kemudian menarik Rp 750 juta secara tunai dan mentransfer Rp 1,6 miliar ke PT Jasa Abadi Mandiri.
Menurut JPU Mayer Simanjuntak, uang tunai Rp 750 juta itulah yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Yulianti setelah ditambah menjadi Rp 1 miliar. “Uang itu diserahkan ke Yulianti di RM Kampung Kecil dan diduga sebagai suap,” ujar Mayer. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















