SuarIndonesia – Buronan selama empat bulan kasus perampasan sepeda motor, Andri alias Ateng (47)l diringkus anggota Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di rumahnya sedang santai,
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hemdra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Rabu (20/7/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka.
“Itu bersama barang buktinya dan akan kita dikenakan pasal 363 KUHP. Tersangka diamankan pada Minggu (17/7/2022),” tambahnya.
Tersangka beralamat Jalan Banyiur Luar Gang Alpon Banjarmasin Barat, dan anggota menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beatdiketahui pemiliknya Rofillah (21), warga Jalan Purnasakti Komplek Intan Sari RT 19 RW03 Banjarmasin Barat
Diketahui peristiwa itu terjadi Jum’at (11/3/2022) silam, di Jalan Spetoyo S tepatnya depan sekolah SMKN 5 Banjarmasin Barat.
Pada saat itu korban menggunakan sepeda motor sendirian ingin membuang sampah di Jalan Gubernur Soebarjo Banjarmasin Barat, tiba tiba ada seorang laki-laki naik ke sepeda motor dari belakang korban.
Waktu itu tersangka mengancam korban dengan senjata tajam dan menyuruh terus mengendarai sepeda motor dan sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sepeda motor korban dirampas. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















