Suarindonesia – Pengurusan sertifikasi bidang tanah milik pemerintah tidak akan dipersulit.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel, Ginanjar, Selasa (30/7) di sela Penandatangam Perjanjian Kerjasama dalam Bidang Pertanahan antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel dengan Pemprov Kalsel di Gedung Idham Chalid.
Ia menyebut tahun 2019 ini bersama Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN), pihaknya mempunyai program sertifikasi tanah milik pemdan dan negara sebanyak 118 bidang.
Ia memastikan dengan kerjasama yang baik maka dalam kurun waktu 3 bulan bisa diselesailan.
Dikatakan Ginanjar, yang paling penting dalam penyelesaiam sertifikasi tanah ada semangat dari pemda selalu pemilik aset.
“Dan yang tak kalah penting aset tanah tidak bermasalah alias clean n clear (CnC). Kalau belum CnC minimal kita petakan dulu.
Kami pastikan BPN tidak akan mempersulit, bahkan akan dipermudah asal ada pernyataan kepemilikan tanah pasti jadi sertifikat.
Kami juga tidak mau ada satu bidang tanahpun milik pemerintah yang tidak tersertifikasi, ” tegasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















