SuarIndonesia – Seorang karyawan pada bank “plat merah” (milik BUMN) di Unit Guntung Payung Kota Banjarbaru bekerjsa sama dengan orang luar berhasil membobol bank tempatnya bekerja yang berakibat terdapat unsur kerugian negara Rp 2,7 M.
Kedua adalah Richard Wilson mantri pada bank plat merah tersebut bekerja sama dengan Etna Agustiany wanita paruh baya yang bertindak selaku penghubung.
Perkaranya bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (23/8/2023), dengana majelis hakim dipimpin Setiawan.
Modus keduanya membobol bank tersebut dengan menggunakan tanda pengenal berupa KTP dari pihak ketiga yang dilakukan oleh terdakwa Etna.
Menurut dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru modus tersebut berupa kredit fiktif dengan istilah kredit nol maupun tampilan, sehingga pihak bank menderita kerugian miliran rupiah.
Sidang yang dilakukan secara virtual tersebut, para terdakwa berada di Lapas Banjarbaru untuk terdakwa Wilson d an terdakwa Etna berada di L[pas Perempuan di Martapaura, dalam persidangan sudah memasuki tahap eksepsi.
Menurut JPU Andra, keruigoian negara akibat perbuatan kedua terdajkwa tersebut sekitar Rp2,7 M yang didasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
JPU pada dakwaanya mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 ayat Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















