SuarIndonesia – Berselang beberapa jam, tersangka penganiayaan, Rahmadi alias Madi Kuruk (38), ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada Jalan Belutung Darat Gang Amal Utama Banjarmasin Barat, Rabu (10/8/2022).
Tersangka diketahui warga Jalan Belitung Darat Gang Amal Saleh RT 13 Banjarmasin Barat,i melakukan penganiayaan terhadap korban Ibrahim alias Anang (50), warga Jalan Belitung Darat.GangTengku Umar Banjarmasin Barat.
Itu, mengakibatkan korbani luka tusuk pada bagian paha, dan anggota engamankan barang bukti berupa satu bilah sajam jenis belati.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat ditanya Kamis (11/8/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan Pasal 351 KUHP.
Dimana peristiwa ini terjadi di Jalan Belitung Darat Gang Amal Utama RT 15 Banjarmasin Barat, yakni di rumah saksi Selamat (47).
Korban dan tersangka sebetulnya meluruskan hilangnya satu buah ponsel atau Handphone milik kakak tersangka.
Pada saat itu kejadian tersebut korban bertemu dengan tersangka, di rumah saksi dan tersangka menuduh bahwa korban mengambil Hp milik kakak tersangka.
Korban tidak terima dengan tuduhan tersangka sehingga terjadi cek cok.
Akibat cekcok itulah tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam dan akhirnya korban dilarikan ke e Intalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Ansyari Saleh Banjarmasin, untuk penanganan medis. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















