SuarIndonesia – Supian alias Iyan (45) untuk sementara waktu harus berhenti dari pekerjaannya sebagai juru parkir.
Iyan tertangkap petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di rumahnya Jalan Simpang Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Kita juga menysita uang sebesar Rp 800 ribu diduga sebagai uang hasil keuntungan didapat pelaku,” jelas Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (24/2/2022).

Tersangka lanjutnya, ditangkap pada Sabtu (12/2/2022) dan bukti Iyan terlibat dalan peredaran sabu, petugas menyita empat paket sabu-sabu berat 1,68 gram.
Tertangkapnya pelaku Iyan bermula melakukan transaksi dan menyerahkan sabu-sabu kepada anggota polisi yang menyamar.
Sabu juga tersimpan terbungkus sobekan plastik kresek, sedangkan satu paket tadi telah diserahkan tersangka kepada Polisi yang menyamar.
Sedangkan satu paketnya lagi ditemukan di dalam kotak rokok dalam lipatan baju yang diselipkan pelaku di pinggang kiri. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















