SuarIndonesia -Bertambah tersangka kasus longsor di tambang, sekarang menjadi empat orang yang semua petinggi di PT CAS (Cahaya Alam Sejahtera) yang ada di Desa Mentawakan Mulya, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan begini penegasan dari Kapolda Kalsel, Irjen Pol Drs Rikwanto SH M.Hum, Senin (8/2/2021).
“Kita terus mekakukan pemeriksaan serta penyelidikan atas kasus dugaan pertambangan bawah tanah tanpa izin di kawasan pit tambang batubara PT CAS ini,” katanya kepada wartawan, ketika konferensi pers.
Perkembangan sekarang, dari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat tersangka. Mereka berinisial AR selaku kepala teknik tambang, JS selaku manajer operasional, US selaku pengawas tambang dan S selaku wakil pengawas tambang.
Semua ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan didapati ada indikasi kelalaian menyebabkan insiden longsornya dinding terowongan galian bawah tanah tersebut sehingga menimbulkan 10 orang korban jiwa.
Disampaikan Kapolda, sebelumnya ada sebanyak dua puluh empat saksi termasuk satu orang saksi ahli yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Dari kejadian kita telusuri ada kelalaian dari pemilik pit underground tersebut yaitu PT CAS. Dimana mereka membiarkan, paham, tahu dan bahkan dalam tanda petik di bawah tangan membolehkan mereka menambang di situ tanpa memperhatikan unsur keamanan dan keselamatan,” tambah kapolda.
Kapolda saat itu didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) , Kombes Pol Sapta Maulana Marpaung, Kabid Humas Pol, Kombes Pol M Rifa’i, Wakil Direktur Rerskrimsus, AKBP Budi Hermanto dan Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus, AKBP Endang Agustina,
Selain keempat tersangka, sejumlah barang bukti juga dihadirkan. Ditegaskan Kapolda lagi, Padahal pit galian tersebut seharusnya sudah tidak lagi digunakan untuk kegiatan penambangan batubara.
Pada insiden tersebut dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, diketahui terowongan galian bawah tanah tersebut berada di pit bekas tambang PT CAS dan menjalar hingga ke bawah danau bekas lubang galian tambang konsesi PKP2B milik perusahaan tambang lainnya.
Karena dinding terowongan mendekati bagian danau yang sudah rentan, dinding danau akhirnya bocor dan air otomatis merembes masuk ke terowongan bawah tanah tersebut.
Saat insiden yang terjadi pada Minggu (24/1/2021) itu, diketahui dua belas penambang berhasil meloloskan diri dengan cara menuju lubang sumber air datang.
Sedangkan sepuluh penambang lainnya lari ke arah sebaliknya mengikuti aliran air namun terjebak hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia setelah kurang lebih satu minggu evakuasi dilakukan tim gabungan.
“Dari semua, maka selanjutnya empat tersangka dari PT CAS diperkarakan dan Insya Allah kami yakin bisa sampai ke Pengadilan,” ucap Kapolda.
Para tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dan karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP.
Untuk barang bukti diantaranya bendelan surat kirim batubara dan 5 rangkap surat kirim batubara milik PT CAS, sejumlah gancu, sekop, corong, arko, karung berisi batubara dan yang kosong, buku catatan aktivitas serta catatan produksi. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















