BERTAMBAH Tersangka Kasus Longsor Tambang, Empat Petinggi di PT CAS dan Begini Penegasan Kapolda Kalsel

- Penulis

Senin, 8 Februari 2021 - 20:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Bertambah tersangka kasus longsor di tambang, sekarang menjadi empat orang yang semua petinggi di PT CAS (Cahaya  Alam Sejahtera) yang ada di Desa Mentawakan Mulya, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan begini penegasan dari Kapolda Kalsel, Irjen Pol Drs Rikwanto SH M.Hum, Senin (8/2/2021).

“Kita terus mekakukan pemeriksaan serta penyelidikan atas kasus dugaan pertambangan bawah tanah tanpa izin di kawasan pit tambang batubara PT CAS ini,” katanya kepada wartawan, ketika konferensi pers.

Perkembangan sekarang, dari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat tersangka. Mereka berinisial AR selaku kepala teknik tambang, JS selaku manajer operasional, US selaku pengawas tambang dan S selaku wakil pengawas tambang.

Semua ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan didapati ada indikasi kelalaian menyebabkan insiden longsornya dinding terowongan galian bawah tanah tersebut sehingga menimbulkan 10 orang korban jiwa.

Disampaikan Kapolda, sebelumnya ada sebanyak dua puluh empat saksi termasuk satu orang saksi ahli yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Dari kejadian kita telusuri ada kelalaian dari pemilik pit underground tersebut yaitu PT CAS. Dimana mereka membiarkan, paham, tahu dan bahkan dalam tanda petik di bawah tangan membolehkan mereka menambang di situ tanpa memperhatikan unsur keamanan dan keselamatan,” tambah kapolda.

Kapolda saat itu didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) , Kombes Pol Sapta Maulana Marpaung, Kabid Humas Pol, Kombes Pol M Rifa’i, Wakil Direktur Rerskrimsus, AKBP Budi Hermanto dan Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus, AKBP Endang Agustina,

Selain keempat tersangka, sejumlah barang bukti juga dihadirkan. Ditegaskan Kapolda lagi, Padahal pit galian tersebut seharusnya sudah tidak lagi digunakan untuk kegiatan penambangan batubara.

Baca Juga :   PUPR KALSEL Diingatkan Jangan Terulang Kasus Hukum

Pada insiden tersebut dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, diketahui terowongan galian bawah tanah tersebut berada di pit bekas tambang PT CAS dan menjalar hingga ke bawah danau bekas lubang galian tambang konsesi PKP2B milik perusahaan tambang lainnya.

Karena dinding terowongan mendekati bagian danau yang sudah rentan, dinding danau akhirnya bocor dan air otomatis merembes masuk ke terowongan bawah tanah tersebut.

Saat insiden yang terjadi pada Minggu (24/1/2021) itu, diketahui dua belas penambang berhasil meloloskan diri dengan cara menuju lubang sumber air datang.

Sedangkan sepuluh penambang lainnya lari ke arah sebaliknya mengikuti aliran air namun terjebak hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia setelah kurang lebih satu minggu evakuasi dilakukan tim gabungan.

“Dari semua, maka selanjutnya empat tersangka dari PT CAS  diperkarakan dan  Insya Allah kami yakin bisa sampai ke Pengadilan,” ucap Kapolda.

Para tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dan karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP.

Untuk barang bukti diantaranya bendelan surat kirim batubara dan 5 rangkap surat kirim batubara milik PT CAS, sejumlah gancu,  sekop,  corong,  arko, karung berisi batubara dan yang kosong, buku catatan aktivitas serta  catatan produksi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak
DIPERSIAPKAN Pemprov Kalsel Lima langkah Penguatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng
POLICE EXPO 2026 Digelar Polda Kalsel Momentum Semakin Mendekatkan dengan Masyarakat
“KASUS BERDARAH” Tewaskan Seorang ABK di Rajawali Banjarmasin Selatan dengan 17 Adegan
KABAR DUKA, Mantan Anggota DPRD Balangan dari Fraksi Partai Golkar Tutup Usia
MANTAN RM BRI Kotabaru Raup 4,9 Miliar dan Sempat Kabur ke Luar Negeri, Kini Terduduk Lesu di Kursi Pengadilan Tipikor Banjarmasin
PERTEMUAN Menteri P2MI dengan Gubernur Kalsel, Disampaikan Banyak Anak Muda Potensi Bersaing di Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:30

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:20

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:12

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:58

POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:20

BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:06

POLICE EXPO 2026 Digelar Polda Kalsel Momentum Semakin Mendekatkan dengan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:41

“KASUS BERDARAH” Tewaskan Seorang ABK di Rajawali Banjarmasin Selatan dengan 17 Adegan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:58

KABAR DUKA, Mantan Anggota DPRD Balangan dari Fraksi Partai Golkar Tutup Usia

Berita Terbaru

Timnas Brasil lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. (Foto: IMAGN IMAGES via Reuters/SAM NAVARRO)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Tim-Tim Raksasa Tunjukkan Dominasi

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:52

Barang bukti kasus paman cabuli dua ponakan di Pontianak. (Foto: Ocsya Ade CP)

Hukum

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:30

Emak-emak geruduk Disdikbud Kobar karena anak tak lolos sistem zonasi. (Foto: Istimewa)

Kalteng

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:20

3 Pelaku pencurian meteran air PDAM berhasil diringkus. (Foto: Dok Polres Kapuas)

Hukum

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:12

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca