BERSTATUS DPO Tersangka Korupsi Perumda dan BRI Tanjung

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara

SuarIndonesia -Berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada dan BRI Tanjung

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara menyatakan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada berinisial G dan Bank BRI Cabang Tanjung berinisial N .

“Untuk tindakan pidana korupsi Perumda tersangka berinisial G masih buron dan kita sudah minta bantuan Kejati, Kejagung hingga instansi terkait,” kata Anggara di Tabalong, Rabu (31/12/2025).

Diketahui, tersangka G dari kalangan swasta yang diduga terlibat dalam kerjasama jual beli bahan olahan karet dengan Perumda Tabalong Jaya Persada yang menyeret mantan Bupati Tabalong AS sebagai tersangka pada 2029.

Terkait kasus tersebut, Anggara menambahkan mantan Bupati Tabalong bersama dua tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan.

Dari penuntutan tiga terdakwa kasus Perumda, Kejari Tabalong telah menerima uang titipan sebesar Rp 600 juta.

Total aset/dana yang telah disita Kejari Tabalong terkait perkara tipikor mencapai Rp 710 juta, namun belum dimasukkan ke laporan resmi penyelamatan keuangan pada 2025 karena perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Untuk kasus Tipikor bank BRI, proses hukum sedang berjalan dan diharapkan ada pengembalian kerugian negara pada 2026,” tutur Anggara didampingi Kasi Intel M Fadhil dan Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusuma Atmaja.

Sementara itu, tim penyidik Kejari Tabalong telah menahan tersangka SB untuk kasus korupsi Bank BRI dan tersangka berinisial N berstatus buron atau DPO.

Sementara itu, proses hukum kasus korupsi pembangunan RSUD Kelua dengan terpidana L telah selesai pada 2024.

Namun tidak ada uang pengganti tambahan karena pengembalian kerugian sudah dimaksimalkan pada empat perkara sebelumnya.

Baca Juga :   MENTERI LH Siapkan Penetapan Status Darurat Banjir

Sisi lainnya, jajaran  Kejari Tabalong, meraih predikat terbanyak penanganan perkara dengan restorative justice lingkup Kejaksaan Tinggi Kalsel dengan capaian delapan perkara sepanjang tahun 2025.

Anggara Suryanagara mengatakan delapan perkara yang diselesaikan melalui RJ telah sesuai syarat yang ditentukan.

“Restorative justice mencakup perkara penganiayaan, pencurian, penggelapan dan tidak ada kasus penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Syarat untuk penghentian penuntutan atau RJ diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Selain raihan RJ terbanyak predikat satker terbaik juga diraih bidang intelijen, tindak pidana khusus dan tindak pidana umum Kejari Tabalong atas kinerjanya selama satu tahun ini.

Anggara dikutip Antara menyebutkan capaian kinerja bidang intelijen diantaranya penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan sebanyak 22 kegiatan, program Jaksa Menyapa 6 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah 22 kegiatan dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM) 4 kegiatan.

Bidang tindak pidana khusus mencakup penyelidikan 4 perkara, penyidikan 6 perkara, penuntutan 4 perkara, berkekuatan hukum tetap (Inkracht) 1 perkara dan Pra-penuntutan 2 perkara.

Sebelumnya penghargaan diserahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto kepada Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara pada  11 Desember 2025.

Sementara itu terkait penyelamatan keuangan daerah selama tahun 2025 Kejari Tabalong berhasil memulihkan keuangan negara dari kasus piutang pajak usaha katering sebesar Rp 9,5 miliar. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca