SuarIndonesia -Berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada dan BRI Tanjung
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara menyatakan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada berinisial G dan Bank BRI Cabang Tanjung berinisial N .
“Untuk tindakan pidana korupsi Perumda tersangka berinisial G masih buron dan kita sudah minta bantuan Kejati, Kejagung hingga instansi terkait,” kata Anggara di Tabalong, Rabu (31/12/2025).
Diketahui, tersangka G dari kalangan swasta yang diduga terlibat dalam kerjasama jual beli bahan olahan karet dengan Perumda Tabalong Jaya Persada yang menyeret mantan Bupati Tabalong AS sebagai tersangka pada 2029.
Terkait kasus tersebut, Anggara menambahkan mantan Bupati Tabalong bersama dua tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan.
Dari penuntutan tiga terdakwa kasus Perumda, Kejari Tabalong telah menerima uang titipan sebesar Rp 600 juta.
Total aset/dana yang telah disita Kejari Tabalong terkait perkara tipikor mencapai Rp 710 juta, namun belum dimasukkan ke laporan resmi penyelamatan keuangan pada 2025 karena perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Untuk kasus Tipikor bank BRI, proses hukum sedang berjalan dan diharapkan ada pengembalian kerugian negara pada 2026,” tutur Anggara didampingi Kasi Intel M Fadhil dan Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusuma Atmaja.
Sementara itu, tim penyidik Kejari Tabalong telah menahan tersangka SB untuk kasus korupsi Bank BRI dan tersangka berinisial N berstatus buron atau DPO.
Sementara itu, proses hukum kasus korupsi pembangunan RSUD Kelua dengan terpidana L telah selesai pada 2024.
Namun tidak ada uang pengganti tambahan karena pengembalian kerugian sudah dimaksimalkan pada empat perkara sebelumnya.
Sisi lainnya, jajaran Kejari Tabalong, meraih predikat terbanyak penanganan perkara dengan restorative justice lingkup Kejaksaan Tinggi Kalsel dengan capaian delapan perkara sepanjang tahun 2025.
Anggara Suryanagara mengatakan delapan perkara yang diselesaikan melalui RJ telah sesuai syarat yang ditentukan.
“Restorative justice mencakup perkara penganiayaan, pencurian, penggelapan dan tidak ada kasus penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Syarat untuk penghentian penuntutan atau RJ diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Selain raihan RJ terbanyak predikat satker terbaik juga diraih bidang intelijen, tindak pidana khusus dan tindak pidana umum Kejari Tabalong atas kinerjanya selama satu tahun ini.
Anggara dikutip Antara menyebutkan capaian kinerja bidang intelijen diantaranya penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan sebanyak 22 kegiatan, program Jaksa Menyapa 6 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah 22 kegiatan dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM) 4 kegiatan.
Bidang tindak pidana khusus mencakup penyelidikan 4 perkara, penyidikan 6 perkara, penuntutan 4 perkara, berkekuatan hukum tetap (Inkracht) 1 perkara dan Pra-penuntutan 2 perkara.
Sebelumnya penghargaan diserahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto kepada Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara pada 11 Desember 2025.
Sementara itu terkait penyelamatan keuangan daerah selama tahun 2025 Kejari Tabalong berhasil memulihkan keuangan negara dari kasus piutang pajak usaha katering sebesar Rp 9,5 miliar. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















