BERLINANG AIR MATA, Mulyadi Terdakwa Jual-Beli Sapi Minta Keringanan Hukuman

- Penulis

Kamis, 4 Januari 2024 - 13:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Mulyadi

Terdakwa Mulyadi

SuarIndonesia – Terdakwa Mulyadi dengan linangan air mata yang membasahi pipinya memohon keada majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, untuk diberikan keringanan hukuman.

“Saya menyesali perbuatan saya dan mamsih ada tanggungan keluaraga yang harus di berikana nafkah,’’di tengah isak tangisnya yang sidang secara virtual tersebut, Kamis (4/1/2024).

Majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, bisa menyatakan bahwa permohonan tersebut akan di musyawarahkan majelis dan vonis akan disampaikan sidang mendatang.

Sebelumnya penasihat hukum terdakwa, Alfisyah dalam nota pembelaannya juga mengharpkan agar majelis hakim memutuskan dengan se adil adilnya.

Menanggapi nota pembelaan tersebut JPU Mahdan Kahfi menyetakan pada tuntutannya dan begitu juga Afisyah juga secara lisan menyatakn tetap pada nota pebelaannya.

Terdakwa Mulyadi yang terlibat jual beli sapi gaduhan di Kabupaten  Hulu Sungai Selatan, dituntut lima tahun penjara.

Disamping itu terdakwa juga dibebani denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan, disamping itu terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara berupa uang pengganti sebesar Rp 3 13,5 juta apabila harta bendanya tidak mencukupi mengganti kerugian ini, maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, seperti pada dakwaan primairnya.

Baca Juga :   PEJABAT PUPR HST Diduga Korupsi Proyek Jalan di Dua Desa

Seperti diketahui, terdakwa Mulyadi adalah seorang pengusaha yang terlibat penjualan sapi sapi gaduhan dengan dana dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan..

Pasalnya terdakwa dalam penjualan sapi sapi gaduhan tersebut tidak dapat menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 313.500.000, jumlah ini rupakan unsur kerugian negara.

Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahdan Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, seharusnya sapi yang dibeli dari penggaduh uang yang harus disetorkan setiap ekornya 35 persen dari keuntungan bersama harga pokok sapi tersebut dikembalikan ke kas daerah.

Tetapi Mulyadi selaku pengusaha justru uang pengembalian tersebut tidak disetor ke kas daerah. Sementara 65 persennya menjadi milik pengaduh.
Lebih jauh JPU menyebutkan bahwa pengadaan ternak sapi untuk kelompok tani tersebut dianggarkan mulai tahun 2011 sampai 2016 untuk 22 kelompok tani yang penyalurannya dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Hulu Sungai Selatan dengan anggaran mencapai Rp3 Milyar (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi
2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan
PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak
MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju
TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun
JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:52

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:36

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:20

TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:56

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:53

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:48

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Berita Terbaru

Proses pemindahan napi high risk Lapas Palangka Raya ke Nusakambangan. (Foto: dok Ditjenpas Kalteng)

Hukum

2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:58

Lokasi bocah Jio Norahito (11) yang hilang di Sungai Kapuas, Desa Sei Hanyu, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: dok SAR Palangka Raya)

Kalteng

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:52


Pelaku R pembacok ibu dan anak di Palangka Raya, Minggu (7/6/2026). (FotoL dok Polsek Pahandut)

Hukum

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:45

Mayat MA mengapung di sungai Desa Lok Tamu, Banjar. (Foto: Istimewa)

Kab. Banjar

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca