SuarIndonesia -Berlakukan tilang manual dilakukan Jajaran Satlantas Polresta Banjarmasin.
Ini berdasarkan arahan dari Kakorlantas Polri terkait penegakan aturan lalulintas untuk menindak pelanggaran lalu lintas tertentu.
Menurut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir pihaknya akan memberlakukan tilang manual kembali.
Khususnya terhadap pelanggaran yang tidak tertangkap ETLE.
“Seperti berboncengan lebih dua, nomor kendaraan tak sesuai, melawan arus, knalpot brong dan beberapa pelanggaran lainnya,” jelas Kasat, Selasa (18/4/2023).
Dikatakan Chaidir , untuk sementara pihaknya tidak menggelar razia stationery atau berfokus pada satu tempat dan hanya melakukan penilangan terhadap pelanggaran kasat mata.
“Diharapkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas guna menciptakan situasi Kamseltibcar di wilayah Banjarmasin, ” ucapnya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















