SuarIndonesia – Sudah dipatikan berkas tersangka Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid, akhir bulan ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, bila diserahkan maka persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Hal ini dikemukakan oleh salah seorang JPU KPK Tito Zailani yang menangani terdakwa Maliki mantan Plt Kepala Dinas PUPRP Kab. HSU, kepada awak media.
“Memang kami sudah mengusahakan agar bekasnya minggu depan sudah akan kami limpahkan ke pengadilan Banjarmasin, dan mungkin saya salah satunya Jaksa Penuntit Umumnya, ‘’ujar Tito usai sidang..
Pelimpahan berkas tersebut dijadwalkan bertepatan dengan sidang penuntutan terdakwa Maliki, yakni Rabu mendatang.
Seperti diketahui tersangka Abdul Wahid diduga terlibat masalah gratifikasi, yang dilakukan tim KPK beberapa lalau di Amuntai dengan bukti uang milaran rupiah, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK tersebt telah mengamanan empat orang dua dari kontraktorm sebagai pemberi.
Dan dua dari penerima yakni tersangka Abdul Wahid dan Maliki Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR).
Sementara dua terdakwa dari unsur kontraktor sudah divonis pada pengadilan tingkat pertama.
Dua terdakwa yang terkena OTT KPK di Amuntai, Marhaini dan Fachariadi oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarnasin,memberikan putusan sama dengan tuntutan JPU Budi Nugroho dari KPK yakni masing selama setahun dan sembilan bulan.
Begitu juga dengan denda kedua tetap didenda masing masing Rp50 juta subsidiary tiga bulan kurungan. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















