SuarIndonesia – Perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa yang akan dating.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr.H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH mengatakan hal itu dalam kegiatan “Sosialisasi / Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak” di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Senin (14/03/2022).
Karlli Hanafi yang saat ini menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini mengatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan bagian dari hak azasi manusia.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” jelasnya.
“Anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi muda pemerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang m,engakibatkan terjadinya pelanggaran hak azasi manusia,” tambah politisi senior ini.
Baca Juga :
TERIAKAN BURUH di DPRD Kalsel, Permenaker No 2 Tahun 2022 “Menyengsarakan”
Dia juga mengatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 17 ayat 1 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan anak.
Berkaitan dengan hal tersebut, katanyaa melanjutkan, Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan antara lain bertujuan untuk memberikan informasi, penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlinduangan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat maupun subjek hukum yang terkait dengan ketentuan peraturan perundang undangan dapat turut serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah Peraturan Prundang-undangan/Peraturan Daerah.
Sosialisasi menghadirkan nara sumber Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlndungan Anak Kabupaten Barito Kuala, Hj.Harliani, SIP, MSi yang banyak menyampaikan tentang hak-hak anak baik yang sudah terpenuhi maupun terpenuhi, termasuk tentang pelecehan seks maupun kekerasan lainnya terhadap anak-anak.
Kegiatan dihadiri juga Kepala Desa Beringin Jaya, sejumlah guru TK, guru PAUD, para ketua RT serta anggota masyarakat lainnya yang sangat antusias mengikuti jalannya sosialisasi yang dipandu moderator Drs. Ahmad Fauzi.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















