SuarIndonesia – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah memberlakukan aturan baru kepada tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sudah tak diperbolehkan lagi mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) ASN atau PNS berwarna kuning kecoklatan dan seragam Korpri.
Kepala Bagian Humas dan Protokol (humpro) Pemerintah Kota Banjarmasin, Drs Yusna Irawan mengatakan, kebijakan melalui surat edaran Wali Kota Banjarmasin tersebut berlaku sejak hari Senin (9/12) kemarin.
Bahkan, menurut Yusna, aturan tersebut mengacu pada Permendagri tentang tata laksana ASN. Melalui kebijakan itulah Pemko akhirnya memutuskan untuk membedakan pakaian yang dikenakan antara ASN dan non ASN.
“Setelah dikeluarkannya surat edaran oleh Wali Kota Banjarmasin, tentang aturan pakaian antara ASN dan tenaga HONORER. Kami jadi lebih mudah mengenali yang mana ASN dan yang mana honorer. Pasalnya selama ini kami sulit membedakan ASN dan honorer atau non ASN,” ucap Yusna.
Jika non ASN dilarang memakai seragam yang dikenakan ASN, lalu pakaian seperti apa yang harus dikenakan para honorer? Yusna menjawab, seragam tetap yang dikenakan non ASN adalah seragam putih hitam dan sasirangan.
“Dua jenis pakaian itu yang wajib dipakai non ASN. Setiap hari Senin sampai Rabu nantinya memakai seragam hitam putih. Kamis baru memakai seragan sasirangan,” tukasnya.
Meminta tanggapan salah satu tenaga honorer di lingkungan Pemko Banjarmasin, Ririn mengaku sedikit terkejut dengan surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Banjarmasin.
“Jika pakaian hitam putih, maka nanti malah dikira anak magang. Menurut saya, mudah saja membedakan antara ASN dan honorer. Tinggal buat saja aturan honorer tak boleh menggunakan atribut atau lambang yang biasa dikenakan ASN,” tuturnya.
Tapi Ririn mengaku juga tak keberatan, karena aturan itu sudah dikeluarkan orang nomor satu di Banjarmasin. “Meskipun saya baru saja membuat pakaian jenis PDH ASN. Akhirnya tak bisa digunakan,” akunya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















