BERBEDA Seragam Honorer Pemko dengan PNS

- Penulis

Rabu, 11 Desember 2019 - 21:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah memberlakukan aturan baru kepada tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sudah tak diperbolehkan lagi mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) ASN atau PNS berwarna kuning kecoklatan dan seragam Korpri.

Kepala Bagian Humas dan Protokol (humpro) Pemerintah Kota Banjarmasin, Drs Yusna Irawan mengatakan, kebijakan melalui surat edaran Wali Kota Banjarmasin tersebut berlaku sejak hari Senin (9/12) kemarin.

Bahkan, menurut Yusna, aturan tersebut mengacu pada Permendagri tentang tata laksana ASN. Melalui kebijakan itulah Pemko akhirnya memutuskan untuk membedakan pakaian yang dikenakan antara ASN dan non ASN.

“Setelah dikeluarkannya surat edaran oleh Wali Kota Banjarmasin, tentang aturan pakaian antara ASN dan tenaga HONORER. Kami jadi lebih mudah mengenali yang mana ASN dan yang mana honorer. Pasalnya selama ini kami sulit membedakan ASN dan honorer atau non ASN,” ucap Yusna.

Jika non ASN dilarang memakai seragam yang dikenakan ASN, lalu pakaian seperti apa yang harus dikenakan para honorer? Yusna menjawab, seragam tetap yang dikenakan non ASN adalah seragam putih hitam dan sasirangan.

Baca Juga :   WARGA SIDODADI Dukung Hj. Lisa - Wartono, Jurkam: Jangan Pilih Kotak Kosong !

“Dua jenis pakaian itu yang wajib dipakai non ASN. Setiap hari Senin sampai Rabu nantinya memakai seragam hitam putih. Kamis baru memakai seragan sasirangan,” tukasnya.

Meminta tanggapan salah satu tenaga honorer di lingkungan Pemko Banjarmasin, Ririn mengaku sedikit terkejut dengan surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Banjarmasin.

“Jika pakaian hitam putih, maka nanti malah dikira anak magang. Menurut saya, mudah saja membedakan antara ASN dan honorer. Tinggal buat saja aturan honorer tak boleh menggunakan atribut atau lambang yang biasa dikenakan ASN,” tuturnya.

Tapi Ririn mengaku juga tak keberatan, karena aturan itu sudah dikeluarkan orang nomor satu di Banjarmasin. “Meskipun saya baru saja membuat pakaian jenis PDH ASN. Akhirnya tak bisa digunakan,” akunya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD MENGAPUNG di Sungai depan Museum Perjuangan
TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga
GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela
PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
AKLAMASI, Paman Birin Kembali Pimpin PB Lemkari 2026-2031
PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:23

JASAD MENGAPUNG di Sungai depan Museum Perjuangan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:47

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga

Sabtu, 25 April 2026 - 22:37

GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50

PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh

Sabtu, 25 April 2026 - 18:04

PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:34

KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Berita Terbaru

Headline

JASAD MENGAPUNG di Sungai depan Museum Perjuangan

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:23

Nasional

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Minggu, 26 Apr 2026 - 00:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca