Suarindonesia – Dua tersangka diduga pengedar Narkotika berinisial DN (29), dan AZ (56),ditangkap secara terpisah oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim, AKP Joko Sulistiyo Sriyono saat dikonfirmasi Kamis (6/2/2026), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka diduga sebagai pengedar Narkotika, keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dari tangan tersangka DN warga Jalan Kelayan A Gang Srikandi Rt 20 Rw. 02 Banjarmasin Selatan, anggota menyita barang bukti 15 paket sabu siap edar berat bersih 11,18 gram.
Sedangkan tangan tersamgka AZ warga Jalan Kelayan A Gang Srikandi RT 25 anggota mengamankan barang bukti 16 paket sabu berat bersih 45,41 gram, uang tunai Rp 3.000.000 dan lainnya.
Dimana awalnya anggota menerima laproran bahwa tersangka DN sedamg membuat keributan di Jalan Kelayan A Banjarmasin Selatan.
Lalu anggota berhasil mengamankan tersangka dan membawamya ke Mapolsek pada Senin (2/2/2026).
Sesampainya di Mapolsek Banjarmasin Selatan, anggota kembali melakukan penggeledahan di tubuhnya, menemukan barang bukti di dalam kantong celana.
Saat ditanya, tersangka DN bahwa barang haram ini baru saja dibelinya di tempat tersangka AZ dengan harga Rp 5.200.000, perkantong.
Setelah mendapatkan keterangan dari tersamgka DN, anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim, AKP Joko Sulistiyo Sriyono langsung menuju ke rumah tersamgka AZ.
Tersangka AZ tak berkutik, karena pengepungan di sekitar rumahnya,dan penggeledahan di dalam rumahnya, kembali menemukan barang bukti (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















