SuarIndonesia– Polres Balangan berhasil ungkap empat kasus berbeda, di antaranya Peredaran uang palsu.
Warga Desa Hamarung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan diciduk setelah dilaporkan seseorang, yang nyaris menjadi korban dari aksinya.
Wakapolres Balangan Kompol Muhammad Irfan dalam Konferensi pers yang digelar Polres Balangan, Rabu (3/4/2024) membenarkan anggotanya telah mengamankan MD.
MD ditangkap setelah dilaporkan warga ke Polsek Juai saat berupaya membelanjakan uang palsu saat membeli 1 liter BBM eceran di warung milik MM.
Saat menyerahkan uang pecahan seratus ribu, ternyata tangannya dalam keadaan basah dan warna dari uang palsu tersebut luntur dan sobek.
Korban langsung melaporkan hal tersebut dan setelah ditelusuri ternyata MD mendapatkan uang palsu tersebut dari toko online.
Bermodalkan Rp 100 ribu dirinya mendapatkan uang palsu sebanyak satu juta.
Dijelaskan Wakapolres dalam bulan maret 2024 selain pengungkapan uang palsu pihaknya juga mengungkap penggelapan sepeda motor, pencurian sepeda motor serta pencurian telepon genggam.
Selama Maret terdapat 18 laporan polisi. 10 perkara telah dilimpahkan Kejari Balangan.
Dan delapan kasus masih sidik yaitu tiga perkara di wilayah hukum Polsek Juai, tiga perkara di wilayah hukum Polsek Paringin dan dua perkara di Polsek Halong.
“Khusus untuk perkara pencurian kendaraan sepeda motor terdapat enam laporan dengan tujuh tersangka,” ujar Kompol Muhammad Irfan.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Balangan, Iptu Galuh Rizka Pangestu menambahkan untuk kasus pencurian sepeda motor satu pelaku masih di bawah umur namun juga tengah menjalani perkara kepemilikan sajam.
“Kami juga ada mengamankan diduga penadah di Kalimantan Tengah, tempat pelaku pencurian kendaraan bermotor menngirimkan barang hasil curian,” ungkapnya.(RJ)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















