BAWASLU RI : Pilkada Banjarbaru tak Ada Pelanggaran

- Penulis

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty,

anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty,

SuarIndonesia – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, menyatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru, tak menemukan ADANYA pelanggaran dari penyelanggA

Bawaslu menilai mekanisme yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bajarbaru mempunyai sandaran hukum.

Yang dimaksud sandaran hukum adalah surat nomor 1774/2024 yang dikeluarkan KPU RI.

“Kalau yang dilakukan KPU, ya, tidak (ada pelanggaran), karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu,” kata anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Rabu (4/12/2024)

“Memang ada regulasinya yang dikeluarkan oleh KPU. Juknisnya menyatakan kalau calon itu dibatalkan, didiskualifikasi, maka surat suaranya dianggap sebagai suara yang tidak sah.  Nah, itu kan yang terjadi. Jadi secara norma ada sandarannya,” ucap Lolly.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kalsel Selatan, Andi Tenri Sompa, turut mengomentari Pilkada Banjarbaru.

Sebagaimana diketahui Pilkada Banjarbaru paling berpolemik dari semua Pilkada se Kalsel.

Kendati demikian, Tenri, menegaskan KPUD Banjarbaru telah menjalankan peraturan perundang-undangan.
KPU Banjarbaru berpedoman pada Surat Keputusan KPU RI No 1774/2024 menerapkan mekanisme kotak suara tidak sah pada proses Pilkada Banjarbaru.

Di tempat lain, Tim Hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) mendaftarkan permohonan ke MK terkait permasalahan Pilkada Banjarbaru Rabu (4/12/2024).

Baca Juga :   KETUA DPRD Banjarbaru Imbau Masyarakat Terima Hasil Pilkada 2024

Permohonan sendiri tercatat dengan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 5/PAN.MK/eAP3/12/2024 dan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, Dr Muhammad Pazri mengungkapkan, pihak pemohon yang mengajukan adalah para warga Banjarbaru dan pemantau pemilu.

Mereka merupakan pihak yang menganggap hak konstitusinya dirugikan atas permasalahan
Pilkada Banjarbaru.

Dia melihat, permasalahan ini terjadi karena adanya dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada Pilkada Banjarbaru.
Seharusnya, Pilkada Kota Banjarbaru dengan mekanisme pasangan calon (paslon) tunggal melawan kotak kosong.

“Namun kasus sekarang tidak. Dari hasil Pilkada kemarin banyak suara tidak sah dibandingkan paslon nomor urut 1, padahal harusnya
ada kolom kosong untuk dicoblos,” tutupnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca