BAWASLU RI : Pilkada Banjarbaru tak Ada Pelanggaran

- Penulis

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty,

anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty,

SuarIndonesia – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, menyatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru, tak menemukan ADANYA pelanggaran dari penyelanggA

Bawaslu menilai mekanisme yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bajarbaru mempunyai sandaran hukum.

Yang dimaksud sandaran hukum adalah surat nomor 1774/2024 yang dikeluarkan KPU RI.

“Kalau yang dilakukan KPU, ya, tidak (ada pelanggaran), karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu,” kata anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Rabu (4/12/2024)

“Memang ada regulasinya yang dikeluarkan oleh KPU. Juknisnya menyatakan kalau calon itu dibatalkan, didiskualifikasi, maka surat suaranya dianggap sebagai suara yang tidak sah.  Nah, itu kan yang terjadi. Jadi secara norma ada sandarannya,” ucap Lolly.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kalsel Selatan, Andi Tenri Sompa, turut mengomentari Pilkada Banjarbaru.

Sebagaimana diketahui Pilkada Banjarbaru paling berpolemik dari semua Pilkada se Kalsel.

Kendati demikian, Tenri, menegaskan KPUD Banjarbaru telah menjalankan peraturan perundang-undangan.
KPU Banjarbaru berpedoman pada Surat Keputusan KPU RI No 1774/2024 menerapkan mekanisme kotak suara tidak sah pada proses Pilkada Banjarbaru.

Baca Juga :   KETUA DPRD Banjarbaru Imbau Masyarakat Terima Hasil Pilkada 2024

Di tempat lain, Tim Hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) mendaftarkan permohonan ke MK terkait permasalahan Pilkada Banjarbaru Rabu (4/12/2024).

Permohonan sendiri tercatat dengan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 5/PAN.MK/eAP3/12/2024 dan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, Dr Muhammad Pazri mengungkapkan, pihak pemohon yang mengajukan adalah para warga Banjarbaru dan pemantau pemilu.

Mereka merupakan pihak yang menganggap hak konstitusinya dirugikan atas permasalahan
Pilkada Banjarbaru.

Dia melihat, permasalahan ini terjadi karena adanya dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada Pilkada Banjarbaru.
Seharusnya, Pilkada Kota Banjarbaru dengan mekanisme pasangan calon (paslon) tunggal melawan kotak kosong.

“Namun kasus sekarang tidak. Dari hasil Pilkada kemarin banyak suara tidak sah dibandingkan paslon nomor urut 1, padahal harusnya
ada kolom kosong untuk dicoblos,” tutupnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi
“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas
KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak
EMBARKASI Banjarmasin Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2026
CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus
KASUS YAQUT CHOLIL: KPK Limpahkan Setelah Musim Haji 2026 Berakhir
PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia
PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:13

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50

“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas

Senin, 1 Juni 2026 - 21:25

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Juni 2026 - 20:48

CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Senin, 1 Juni 2026 - 20:32

PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia

Senin, 1 Juni 2026 - 20:27

PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:56

KAWANAN “ABH” Diduga Terlibat Pengeroyok Kai Fauzi Diamankan Polresta Banjarmasin

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Berita Terbaru


Praktik Perjudian di Kotabaru. (Foto: Istimewa)

Hukum

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Jun 2026 - 21:25

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca