Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Tak Boleh Ada Kampanye Lagi

- Penulis

Sabtu, 13 April 2019 - 23:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan Erna Kasypiah mengingatkan semua peserta pemilu, pemerintah daerah dan masyarakat menghormati masa tenang yang akan masuk pada Minggu (14/4/2019) pukul 00.00 WITA malam ini.

Karena selama masa tenang yang akan berakhir pada Selasa (16/4/2019), hingga hari pemungutan suara, Rabu 17 April nanti merupakan masa jeda bagi pemilih untuk menentukan pilihannya.

‘’Jadi kami tegaskan tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye peserta pemilu. Kami juga ingatkan agar KPU segera menyiapkan segala keperluan hari pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019 nanti,” ucap Erna Kasypiah kepada wartawan di Banjarmasin, Sabtu (13/4/2019).

Ibu muda ini juga berpesan kepada pemerintah daerah dan aparat pengamanan bisa memberi rasa aman dan kebebasan bagi masyarakat agar nantinya bisa menyalurkan hak pilih, tanpa merasa tertekan.

‘’Jadi, ada rasa aman bagi warga masyarakat yang ingin melaksanakan hak konstitusinya. Kemudian jangan juga sampai ada himbauan memilih salah satu peserta pemilu,” ucap Erna Kasypiah.

Erna menegaskan pemerintah daerah pun tak boleh melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) atau pesertra pemilu saat memasuki masa tenang yang berlangsung sejak 14-16 April 2019, sebelum hari H.

Baca Juga :   DUA TAHUN Buron Kasus Penganiaya Adik Ipar Diringkus

Bahkan, menurutnya, peserta pemilu tidak boleh lagi berkampanye. Bahkan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, dan lainnya yang ada harus segera diturunkan saat memasuki masa tenang.

‘’Jika masih ada APK yang diturunkan, maka Bawaslu yang akan menertibkannya. Mudah-mudahan memasuki masa tenang ini, peserta pemilu bersama tim sukses atau relawannya yang menurunkan APK,” ujar mantan Ketua Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin ini.

Bagi mereka yang tetap ngotot dan tak mengindahkan aturan, Erna memastikan Bawaslu akan menjadikannya temuan di luar jadwal kampanye, serta berujung masalah hukum.

Menurut dia, jika hal itu terjadi maka bisa dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu dan pelakunya bisa diseret ke meja hijau.

“Dampaknya juga bisa didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. Jadi, lebih baik segera turunkan APK dengan sadar diri dan tak melanggar ketentuan yang berlaku,” ucap Erna.

Khusus sanksi yang dikenakan bagi para pelanggar dipidana pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. Ini mengacu pada Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(SU)

Berita Terkait

GLAM CAMP JHONLIN, Kontribusi Perusahaan H Isam Promosikan Wisata Kotabaru
MAHFUD MD: Saya Ikut Mengusulkan Revisi UU KPK Dibatalkan
GUWAHATI Masters 2023: Kalahkan Alvi, Yohanes Juara
BAWASLU : Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu
DAKWAAN Terhadap Koh Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Rampung Selasa Depan Disidangkan
MEMBARA Simpang Gang Limau dan “Dipolice Line”
PANGLIMA TNI: Masalah di Papua Belum Terselesaikan dengan Baik
KPK: Eddy Hiariej Seperti Mafia Hukum Janjikan SP3 Bareskrim

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 00:02 WITA

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:56 WITA

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Sabtu, 9 Desember 2023 - 01:01 WITA

VOTING DK PBB atas Gaza Tunggu Hasil Pertemuan Blinken-Menteri Arab

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:48 WITA

17.487 Orang Tewas Akibat Agresi Israel ke Palestina

Jumat, 8 Desember 2023 - 01:07 WITA

NETANYAHU: Kami akan Ubah Beirut Jadi Gaza

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:56 WITA

TEMBAKAN Anti-Tank Lebanon Tewaskan 1 Warga Sipil Israel

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:40 WITA

INDONESIA Bebaskan Visa untuk 20 Negara

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:34 WITA

DUA Bulan Agresi Israel ke Palestina, Korban Tewas Tembus 17 Ribu

Berita Terbaru

Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabypaten Tapin, dituntut 15 bulan penjara. (SuarIndonesia/ HD)

Hukum

MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara

Senin, 11 Des 2023 - 17:52 WITA

Sekjen PBB Antonio Guterres menegaskan tak akan mewujudkan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza usai AS veto resolusi DK PBB. (AFP/Yuki Iwamura)

Internasional

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Senin, 11 Des 2023 - 00:02 WITA

Penduduk kompleks perumahan Kota Hamad yang didanai Qatar di Khan Yunis di Jalur Gaza selatan, membawa beberapa barang milik mereka saat meninggalkan rumah setelah menerima pemberitahuan dari tentara Israel tentang serangan yang akan segera terjadi. (AFP/Mahmud Hams)

Internasional

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Minggu, 10 Des 2023 - 23:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca