Suarindonesia – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan Erna Kasypiah mengingatkan semua peserta pemilu, pemerintah daerah dan masyarakat menghormati masa tenang yang akan masuk pada Minggu (14/4/2019) pukul 00.00 WITA malam ini.
Karena selama masa tenang yang akan berakhir pada Selasa (16/4/2019), hingga hari pemungutan suara, Rabu 17 April nanti merupakan masa jeda bagi pemilih untuk menentukan pilihannya.
‘’Jadi kami tegaskan tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye peserta pemilu. Kami juga ingatkan agar KPU segera menyiapkan segala keperluan hari pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019 nanti,” ucap Erna Kasypiah kepada wartawan di Banjarmasin, Sabtu (13/4/2019).
Ibu muda ini juga berpesan kepada pemerintah daerah dan aparat pengamanan bisa memberi rasa aman dan kebebasan bagi masyarakat agar nantinya bisa menyalurkan hak pilih, tanpa merasa tertekan.
‘’Jadi, ada rasa aman bagi warga masyarakat yang ingin melaksanakan hak konstitusinya. Kemudian jangan juga sampai ada himbauan memilih salah satu peserta pemilu,” ucap Erna Kasypiah.
Erna menegaskan pemerintah daerah pun tak boleh melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) atau pesertra pemilu saat memasuki masa tenang yang berlangsung sejak 14-16 April 2019, sebelum hari H.
Bahkan, menurutnya, peserta pemilu tidak boleh lagi berkampanye. Bahkan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, dan lainnya yang ada harus segera diturunkan saat memasuki masa tenang.
‘’Jika masih ada APK yang diturunkan, maka Bawaslu yang akan menertibkannya. Mudah-mudahan memasuki masa tenang ini, peserta pemilu bersama tim sukses atau relawannya yang menurunkan APK,” ujar mantan Ketua Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin ini.
Bagi mereka yang tetap ngotot dan tak mengindahkan aturan, Erna memastikan Bawaslu akan menjadikannya temuan di luar jadwal kampanye, serta berujung masalah hukum.
Menurut dia, jika hal itu terjadi maka bisa dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu dan pelakunya bisa diseret ke meja hijau.
“Dampaknya juga bisa didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. Jadi, lebih baik segera turunkan APK dengan sadar diri dan tak melanggar ketentuan yang berlaku,” ucap Erna.
Khusus sanksi yang dikenakan bagi para pelanggar dipidana pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. Ini mengacu pada Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(SU)