BAWASLU Buka Peluang Gibran Dikenai Pelanggaran Lain soal Susu di CFD

- Penulis

Kamis, 28 Desember 2023 - 22:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja [screenshot: @YouTube Bawaslu RI]

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja [screenshot: @YouTube Bawaslu RI]

SuarIndonesia — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja membuka peluang cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dikenakan pelanggaran lain usai dinyatakan tidak melakukan pelanggaran pidana terkait kegiatan membagikan susu di arena car free day (CFD) Jakarta pada awal Desember ini.

“Pelanggaran untuk pelanggaran lainnya iya. Masih ada (peluang) kalau itu,” kata Bagja di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023), kutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Bagja menjelaskan Bawaslu telah menghentikan pengusutan dugaan pelanggaran pidana terkait kegiatan membagikan susu di CFD Jakarta oleh Gibran. Namun, sambungnya, tidak dengan dugaan pelanggaran lainnya.

“Itu kan tergantung dari temuan di lapangan. Yang jelas tidak boleh ada kegiatan politik di CFD seharusnya. Itu kesepakatan kita 2019 loh,” ujarnya.

Larangan kampanye di arena CFD tertuang dalam Pergub DKI JKT No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor: Jakarta Car Free Day.

“Instruksi gubernur itu ada untuk CFD dan itu diikuti oleh seluruh banyak kepala daerah. Hampir seluruh CFD itu dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis. Kalau untuk sosialisasi pemilu boleh, itu masih boleh. Tapi politik praktis yang tidak boleh,” tegas Bagja.

Dugaan pelanggaran lain masih didalami Bawaslu
Bagja menyampaikan dugaan pelanggaran lainnya itu kini tengah didalami oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Namun, sambungnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang nantinya yang akan menjatuhkan sanksi terhadap Gibran apabila terbukti melanggar.

Baca Juga :   KPK AKAN PANGGIL Paman Birin di Kasus Suap Meski Status Tersangka Gugur

“Yang melakukan sanksi teman-teman gubernur, kepala daerah.Ya, kita merekomendasikan (ke Pemprov DKI) dugaan kemudian rekomendasi kepada Pemprov untuk melakukan penegakannya,” ujar Bagja.

Bawaslu RI sebelumnya menyatakan Gibran Rakabuming tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait kegiatan membagikan susu kepada anak-anak di arena CFD Jakarta pada 3 Desember lalu.

“Hasil tindak lanjut tersebut dinyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak berunsur pidana pemilu, sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023) lalu.

Sementara itu, Bawaslu Jakarta Pusat menjadwalkan pemanggilan Gibran pada Kamis (28/12/2023) hari ini. Namun, pemanggilan itu tak jadi dilakukan.

Bawaslu Jakarta Pusat akan menyampaikan putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran pada Jumat (29/12/2023) besok.

Pada 3 Desember lalu, Gibran membagikan susu gratis kepada masyarakat yang tengah menikmati hari bebas kendaraan bermotor (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.

Aksi itu memantik sorotan namun Gibran mengaku tidak melakukan kampanye di ajang CFD. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru
MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh
MENKEU PURBAYA: Sementara, Pertamina Tanggung Selisih BBM Nonsubsidi

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca