BATASAN Kampanye Medsos Belum Dirincikan Bawaslu Kalsel

- Penulis

Senin, 28 September 2020 - 20:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kampanye Pilkada 2020 yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 saat ini lebih ditekankan kepada penggunaan Media Sosial (Medsos).

Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan belum merincikan secara gamblang peraturan mengenai pengawasan kampanye yang berlangsung di dunia maya tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kordiv Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Kalsel Nur Kholis Majid saat ditemui awak media di Gedung Bawaslu Provinsi Kalsel, Senin (28/09) siang.

“Kita akan lakukan kajian lebih mendalam bagaimana proses itu sendiri. Karena memang dari Peraturan Bawaslu sendiri terhadap kampanye di medsos belum dirincikan,” ucapnya.

Sehingga untuk menutupi hal tersebut pihaknya akan mengambil langkah strategis, yaitu dengan melakukan pemetaan terlebih dahulu mengenai pelanggaran kampanye di medsos.

“Ini akan kota koordinasikan besok bersama KPU Provinsi Kalsel,” ujarnya.

Pria dengan sapaan Majid itu menambahkan, jika ingin berkampanye di medsos seluruh tim pemenangan paslon harus mendaftarkan akun dan jadwal kampanye kepada KPU Provinsi Kalsel. Sehingga memudahkan Bawaslu Provinsi Kalsel melakukan pengawasan kampanye melalui media sosial.

Baca Juga :   KEJAGUNG Klarifikasi Postingan Negatif di Medsos Tentang Jaksa Jovi Andrea Bachtiar

Menurutnya, jika akun yang digunakan untuk kampanye di medsos terdaftar dan bersifat publik –tidak bersifat privat, maka Bawaslu akan mudah masuk untuk melakukan tracking.

Kendati demikian, Majid mengakui bahwa hal ini akan berbeda jika akun yang digunakan adalah akun pribadi. Oleh karena itu Bawaslu akan mengkaji apakah termasuk unsur pelanggaran atau tidak jika memang didapati ada dugaan pelanggaran kampanye di medsos.

“Misalnya ada konten kampanye mengandung unsur yang melanggar seperti merendahkan calon (kepala daerah) yang lain, itu akan kita telaah lebih lanjut,” imbuhnya.

Untuk menghimpun bukti dugaan pelanggaran kampanye di medsos sendiri, ia melanjutkan akan lebih mudah jika ada tangkapan layar screenshot dan berbentuk video dengan menggunakan screen recorder.

“Namun, akan menjadi tantangan jika akun pribadi di media sosial merupakan akun yang dikelola pribadi, seperti aparatur sipil negara (ASN). Harus ada proses screening,” singkatnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas
SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:44

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca