SuarIndonesia – Puluhan badan usaha di Kalsel sudah mengantongi sertifikat standar nasional Indonesia (SNI).
Sementara badan usaha yang mempunyai sertifikat halal sudah berjumlah 800 industri kecil menengah (IKM).
Jika mendapatkan sertifikat SNI maka otomatis mendapatkan sertifikat halal dan izin edar makanan dalam negeri (MD).
Hingga saat ini tercatat 136 produk Kalsel mendapatkan label MD.
Label MD dikhususkan bagi jenis minuman dan makanan basah.
Menurut Mahyuni tercatat di Kalsel ada 11 produsen garam dan baru 3 yang mendapatkan sertifikasi SNI.
Mengapa produsen garam lambat mendapatkan SNI, menurut Mahyuni karena rata-rata mempunyai modal kecil dan sulit meningkatkan manajemen mutu. Produsen garam kebanyakan produksi rumahan.
Mahyuni menjabarkan, kemampuan anggaran yang dimiliki pihaknya untuk membantu percepatan sertifikasi produk hanya berkisar 20 sampai 40 pertahun.
Untuk mendapatkan sertifikasi memerlukan biaya yang tinggi dan rentan waktu antara 8 sampai 10 bulan. Jika menggunakan dana sendiri maka sulit dipenuhi oleh IKM.
“Jika kami yang memfasilitasi gratis karena dibantu pendanaan. Mengurus sertifikasi ada biaya yang keluar untuk biaya assesor yang melakukan pendampingan.
Yang cukup mahal juga untuk menyamakan standar sertifikasi dengan kondisi di lapangan.
Misalnya membuat dapur produksi yang terpisah dengan dapur rumah tangga. Untuk mendapatkan sertifikasi proses produksi harus higienis dan tidak bercampur aduk dengan rumah tangga atau terpisah,” bebernya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















