SuarIndonesia – Mantan Kepala Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, Gunawan, kini duduk “di kursi pesakitan” jadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmnasin, Rabu (2/3/2022).
Karena tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dan desa ratusan juta rupiah.
Menurut dakwaan disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Zultoni dari Kejaksaan Negeri Tabalong pada sidang perdana di hadapan majelis hakim dipimpin hakim Jamser Simanjuntak didampingi hakim ad hock A Gawe dan Arif Winarno, terdapat unsur kerugian negara dikisaran Rp 369.448.500.
Pada tahun 2018 ketika terdakwa menjabat sebagai Kades Bongkang, terdapat anggaran pendapatan dan belanja desa sebesar Rp1,7 M yang diperuntukan beberapa proyek di desa tersebut.
Tetapi kenyataannya banyak proyek yang fiktif sementara anggaran dicairkan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi diantaranya bersenang senang di tempat hiburan di Banjarmasin serta untuk modal usaha.
Dalam mengelola keuangan desa tersebut terdajkwa tidak melibat unsur staf di desa tersebut semuanya dilakukan sendiri.
Salah satu proyek fiktif yang dilakukan terdakwa seperti pengadaan alat olahraga barang tidak ada tetapi duitnya divairkan oleh terdakwa begitu juha dengan pembangunan fisik yang tidak terwjud.
Terdakwa oleh JPU dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair.
Sedanghkan dakwaan subsidair pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















