BANYAK PROYEK FIKTIF, Dananya Dipakai Mantan Kades Modal Usaha

- Penulis

Rabu, 2 Maret 2022 - 19:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Kepala Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, Gunawan, kini duduk “di kursi pesakitan” jadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmnasin, Rabu (2/3/2022).

Karena tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dan desa ratusan juta rupiah.

Menurut dakwaan disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Zultoni dari Kejaksaan Negeri Tabalong pada sidang perdana di hadapan majelis hakim dipimpin hakim Jamser Simanjuntak didampingi hakim ad hock A Gawe dan Arif Winarno, terdapat unsur kerugian negara dikisaran Rp 369.448.500.

Pada tahun 2018 ketika terdakwa menjabat sebagai Kades Bongkang, terdapat anggaran pendapatan dan belanja desa sebesar Rp1,7 M yang diperuntukan beberapa proyek di desa tersebut.

Tetapi kenyataannya banyak proyek yang fiktif sementara anggaran dicairkan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi diantaranya bersenang senang di tempat hiburan di Banjarmasin serta untuk modal usaha.

Baca Juga :   DINSOS KALSEL Dongkrak Keahlian Tagana Spesialis Water Rescue

Dalam mengelola keuangan desa tersebut terdajkwa tidak melibat unsur staf di desa tersebut semuanya dilakukan sendiri.

Salah satu proyek fiktif yang dilakukan terdakwa seperti pengadaan alat olahraga barang tidak ada tetapi duitnya divairkan oleh terdakwa begitu juha dengan pembangunan fisik yang tidak terwjud.

Terdakwa oleh JPU dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair.

Sedanghkan dakwaan subsidair pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:56

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:56

KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:23

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:17

BUPATI Abdul Hadi, Buka Balangan Islamic Fest 2026 Disaksikan Ribuan Warga

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:49

KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:37

KELOMPOK ORANG UTAN Naik Bus, Ternyata Lagi Pindah ‘Sekolah’

Berita Terbaru

Rubrik opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:30

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca