BANTAH, Tim Hukum BirinMu Sangkal Tuduhan H2D

- Penulis

Senin, 5 Oktober 2020 - 16:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tim kuasa hukum Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor – Muhidin menyebut laporan yang disampaikan oleh Jurkani ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) tidak berdasar.

Kuasa hukum paslon BirinMU, Muhammad Imam Satria Jati mengatakan, bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh Jurkani pada beberapa waktu lalu bukan dari sebuah kegiatan kampanye paslon.

“Laporan yang dilaporkan oleh pelapor itu tidak memenuhi syarat formal dan materil dari sebuah pelanggaran,” ungkapnya di hadapan awak media usai menghadiri panggilan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Oleh karena tidak memenuhi syarat, menurutnya Bawaslu Kalsel tidak dapat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini.

Selain itu, advokat muda dengan sapaan Imam ini juga membantah adanya kegiatan kampanye maupun pelibatan aparatur sipil negara (ASN) yang baru-baru ini terjadi.

Bahkan ia menegaskan bahwa dalam kunjungan paslon dengan jargon Bergerak itu yang dilaporkan Tim Hukum H2D tidak ada unsur dugaan politik uang.

Baca Juga :   LANJUTKAN Perjuangan Pahlawan, Begini Pesan Ketua DPRD Kalsel

“Kami menilai ada kronologis yang disampaikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Yang kemudian merugikan pihak kami sekaligus membuat fitnah dan mencemarkan nama baik Sahbirin Noor, maka kami akan melakukan tindakan laporan pidana ke kepolisian,” jelas Imam.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel Iwan Setiawan menambahkan, sebelumnya Bawaslu Provinsi Kalsel mengundang paslon BirinMu untuk berhadir di Bawaslu Provinsi Kalsel.

Namun, alih-alih berhadir, justru Tim Kuasa Hukum yang menyambangi Bawaslu.

“Katanya beliau ada kegiatan lain, maka kami beri kesempatan hingga sore nanti. Informasi dari Tim Kuasa Hukum, nantinya melalui daring,” ujar Iwan.

Mantan Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru ini mengaku, bahwa pihaknya masih menunggu kabar dari paslon yang dilaporkan ini hingga Senin sore.

“Kalau hingga sore paslon ini tidak berhadir, maka akan kami undang kembali terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Hulu Sungai Utara” tandasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas
SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:44

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca