Suarindonesia – Sebagian bangunan di Sungai Lulut Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar akan dibersihkan untuk dijadikan lahan peningkatkan jembatan.
Ada sedikit kendala yang dihadapi pemerintah Kabupaten Banjar terkait pembebasan lahan.
Pasalnya, menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjar, M Hilman, sebagian bangunan milik warga masuk sepadan sungai.
Dikatakan Hilman, Pemkab Banjar mempunyai aturan bangunan tidak boleh masuk sepadan sungai. Ia menduga jika bangunan masuk sepadan sungai maka tidak mungkin mempunyai sertifikat.
“Tidak mungkin BPN mengeluarkan sertifikat yang bertentangan dengan ketentuan pemkab, ” kata Hilman.
Atas dasar hal tersebut, Hilman mengaku akan turun ke lapangan bersama BPN.
Dikatakannya, jika tidak ada sertifikat maka pemerintah tidak diperbolehkan mengganti pembebasan lahan.
“Jika tak ada sertifikat maka yang diganti hanya bangunannya saja, itu nanti dihitung tim apraisal berapa bangunan yang harus diganti dengan biaya,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Kalsel, Roy Rizali Anwar melalui Kepala Bidang Bina Marga, M Yasin Toyib menambahkan, proses lelang peningkatkan jembatan Sungai Lulut dilaksanakan setelah lahan sudah siap. “Anggaran sudah kami siapkan, tinggal menunggu kesiapan lahn,” katanya. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















