BALEG DPR Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

- Penulis

Kamis, 5 Desember 2024 - 00:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, berharap RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, berharap RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

SuarIndonesia — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan berharap RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Pernyataan itu disampaikan Sturman setelah Baleg DPR membatalkan rapat audiensi dengan PPATK membahas RUU tersebut. Namun, dia menyebut pihaknya tak main-main mendorong RUU Perampasan Aset.

“Iya 2006 itulah nanti yang salah satunya diharapkan masuk. Doakan saja supaya saya ini bertobat,” kata Sturman di kompleks parlemen, Rabu (4/12/2024), dikutip dari CNNIndonesia.

RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas 2205 yang telah diketuk oleh DPR. Sturman juga memastikan RUU tersebut tak masuk kumulatif terbuka. Artinya, RUU Perampasan Aset berpeluang untuk dibahas di Prolegnas selanjutnya.

“Mudah-mudahan ini di tahun 2025 ini selesai semua nih ceritanya yang prioritas, ada 37 sampai 40 atau 48,” katanya.

Meski begitu, legislator PDIP itu mengaku belum ada pembahasan di internal fraksinya. Namun, Sturman mengaku ingin bertaubat dan akan mendorong RUU tersebut.

Baca Juga :   KASUS MBG: 16 Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan

“Kita belum sampai sana. PDI-P belum bicara sampai sana belum ada perintah apa-apa, tapi saya hari ini pengen saya bertobat,” katanya.

Lebih lanjut, dia juga mengaku tak tahu menahu soal substsnsi RUU yang akan dibahas bersama PPATK tersebut. Namun, kata Sturman, PPATK akan menyiapkan materi dengan komprehensif.

“Karena ini kan isu yang cukup sensitif soal ini, sehingga mereka membutuhkan waktu. Jangan sampai ada pemahaman pemahaman yang berbeda,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA Terduga Teroris Ditangkap di Sulteng
SYAHGANDA Nainggolan jadi Kepala Bakom
26 ANGGOTA Wantimpres Dilantik Presiden Prabowo
PANGERAN Khairul Saleh Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Ditangguhkan, Soroti Kasus Lapas Cibinong
JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri
KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Pegawai Adaro Andalan Indonesia dan Dua Pegawai Pajak
RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit
PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:01

TERSISA 55 Korban KM Virgo Belum Ditemukan, Kini Tim Optimalkan Penyisiran

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:40

KABAKARAN di Gang Damai, Dua Rumah Terdampak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:33

TERJADI BERUNTUN Karhutla di Kawasan Tambikar Kanan Perbatasan Banjar-Banjarmasin

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:04

POLRESTA BANJARMASIN Tuntaskan 94 Perkara, Curat dan Pencurian Biasa Mendominasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:58

BERSIHKAN Sungai Pemurus Baru, Polisi Tekankan Pentingnya Kesadaran Warga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53

KEBAKARAN LAGI di Kompleks DPR Banjarmasin Barat, Terekam CCTV Sebelum Berkobar Ada Sosok Pria di Lokasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:51

HARI KE-20: 55 Korban KM Virgo Transport Masih Dicari, Korban Meninggal 80 Orang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:28

HARI KE-20: 12 Nama Korban KM Virgo Transport 8 yang Teridentifikasi Tim DVI

Berita Terbaru

Kalsel

KABAKARAN di Gang Damai, Dua Rumah Terdampak

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:40

Petugas memasang garis polisi di lokasi penangkapan dia terduga teroris di Desa Tomoli Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Jumat (2/10/2026) malam. (Foto: Istimewa)

Hukum

TIGA Terduga Teroris Ditangkap di Sulteng

Sabtu, 3 Okt 2026 - 00:25

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca