BAGI Pasangan Nikah Siri Bisa Difasilitasi Dukcapil Kemendagri

- Penulis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 00:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

SuarIndonesia –  Nikah siri di masyarakat, saat ini sudah marak.

Nikah siri atau nikah secara diam-diam tanpa banyak orang mengetahuinya, kini pasangan tersebut bisa memiliki kartu keluarga (KK).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) bisa membantu untuk memfasilitasi penerbitan menerbitkan KK bagi pasangan yang nikah siri.

Demikian disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh dalam tayangan video seputar nikah siri yang bisa mendapatkan KK, baru-baru Ini.

Zudan mengungkapkan dalam KK ada dua katagori kawin tercatat, dan kawin belum tercatat.

“Untuk kawin tidak tercatat, atau kawin yang belum tercatat, biasanya orang menyebut kawin siri,” papar Zudan, seperti dikutip dari Poskota.

Ia menjelaskan bahwa pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatan khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan.

Ia menambahkan pasangan nikah siri yang akan dicatat dalam KK tersebut harus memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang merupakan pernyataan pihak suami istri.

“Dalam pembuatan SPTJM tersebut ada saksi, baik yang menikahkan maupun dua orang saksi,” papar Zudan.

Ia menjelaskan di Indonesia banyak warga masyarakat yang sudah menikah tapi belum dicatatkan di KUA, atau di dukcapil maka dalam Permendagri nomor 109 sudah diatur dokumen dengan SPTJM.

Baca Juga :   LAGI AMUK API di Banjarmasin, Giliran di Kawasan Pembangunan

Namun, menurut Zudan, dalam KK nanti pasangan yang menikah siri tersebut disebut pernikahan belum tercatat, artinya belum dicatatkan di negara karena belum memiliki buku nikah.

Ia menambahkan dalam pencatatan di KK, kedua pasangan suami istri bisa membuat KK tersendiri, atau digabung dengan orangtuanya.

Ia menambahkan kalau dulu kawin siri pencatatannya belum standar di seluruh indonesia, ada yang dicatat status kawin, dan ada yang tidak tercatat atau ditulis juga belum kawin.

“Ini yang perlu dipahami tugas Dukcapil itu mencatat di dalam KK semua dicatat kawan siri maupun perkawinan yang tercatat di negara,” papar Zudan. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan
KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca