SuarIndonesia Awas !! modifikasi plat nomer atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) jika tak ingin berurusan dengan petugas Polantas (Polisi Lalu Lintas).
Hal ini dikarenakan plat nomor polisi di modifikasi yang digunakan pengendara tak sesuai standar. Tindakan dianggap polisi sebagai salah satu jenis pelanggaran dan bakal dikenai hukuman.
Terlebih kini sudah berlaku sistem tilang berbasis kamera atau ETLE yang menjerat pelanggaran lalu lintas dengan mengandalkan pelat nomor pengguna.
“Bbagi pengguna kendaraan yang mengunakan plat motor yang tidak sesuai spektek akan kita lakukan penindakan,” jelas Kasatlantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra kepada awak media, Rabu (9/7/2024).
Dikatakan Edwin, pengendara yang menggunakan plat nomor tidak sesuai spek dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan selama dua bulan sesuai Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita himbau agar diganti, karena kita akan tindak tegas kalau ditemukan melintas dijalan raya,” tutur Kasat.
Di ngkapkan Edwin, plat nomor baru ini pada dasarnya berganti warna dari hitam ke putih ini berujuannya tak lain untuk mengoptimalkan kinerja ETLE.
“Untuk plat nomor sekarang di buat terbaru warna putih itu memang disesuaikan khusus kamera ETLE,” jelasnya lagi.
“Penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi dapat membahayakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas. TNKB yang tidak standar, seperti diubah bentuk, ukuran, atau warnanya, dapat menyulitkan identifikasi kendaraan saat terjadi pelanggaran atau kecelakaan,” ujarnya.
Karena itu, Edwin menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor di Banjarmasin untuk mematuhi aturan terkait TNKB. “Sama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas dengan menggunakan TNKB yang sesuai standar,” tambahnya.
Sementara dengan adanya ini, sejumlah warga berharap, tertibkan juga plat nomor kendaran milik aparat atau pejabat yang sepertinya banyak modifikasi.
Bahkan seperti diungkapkan Inang, ada pula plat asli terkadang tak sesuai habis masa berlakunya (vetakan bulannya) dengan tertera di STNK, sehingga ketika waktu perpanjang pajak STNK sesuai tertera bulannya di plat nomor, dibilang habis masa berlakunya dan harus denda. (YI)
(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















