AWAS !! Modifikasi Plat Motor Siap-siap Berurusan dengan Polantas

- Penulis

Rabu, 10 Juli 2024 - 18:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia  Awas !! modifikasi plat nomer atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)  jika tak ingin berurusan dengan petugas Polantas (Polisi Lalu Lintas).

Hal ini dikarenakan plat nomor polisi di modifikasi yang digunakan pengendara tak sesuai standar. Tindakan dianggap polisi sebagai salah satu jenis pelanggaran dan bakal dikenai hukuman.

Terlebih kini sudah berlaku sistem tilang berbasis kamera atau ETLE yang menjerat pelanggaran lalu lintas dengan mengandalkan pelat nomor pengguna.

“Bbagi pengguna kendaraan yang mengunakan plat motor yang tidak sesuai spektek akan kita lakukan penindakan,” jelas Kasatlantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra kepada awak media, Rabu (9/7/2024).

Dikatakan Edwin, pengendara yang menggunakan plat nomor tidak sesuai spek dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan selama dua bulan sesuai Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kita himbau agar diganti, karena kita akan tindak tegas kalau ditemukan melintas dijalan raya,” tutur Kasat.

Di ngkapkan Edwin, plat nomor baru ini pada dasarnya berganti warna dari hitam ke putih ini berujuannya tak lain untuk mengoptimalkan kinerja ETLE.

Baca Juga :   KAKEK MATNOR Tercebur Bersama Motornya di Lumpuran Sungai dan Melepas Nyawa

“Untuk plat nomor sekarang di buat terbaru warna putih itu memang disesuaikan khusus kamera ETLE,” jelasnya lagi.

“Penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi dapat membahayakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas. TNKB yang tidak standar, seperti diubah bentuk, ukuran, atau warnanya, dapat menyulitkan identifikasi kendaraan saat terjadi pelanggaran atau kecelakaan,” ujarnya.

Karena itu, Edwin  menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor di Banjarmasin untuk mematuhi aturan terkait TNKB. “Sama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas dengan menggunakan TNKB yang sesuai standar,” tambahnya.

Sementara dengan adanya ini, sejumlah warga berharap, tertibkan juga plat nomor kendaran milik aparat atau pejabat yang sepertinya banyak  modifikasi.

Bahkan seperti diungkapkan Inang, ada pula plat asli terkadang tak sesuai habis masa berlakunya (vetakan bulannya)  dengan tertera di STNK, sehingga ketika waktu perpanjang pajak STNK sesuai tertera bulannya di plat nomor, dibilang habis masa berlakunya dan harus denda. (YI)

(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla
LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar
GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia
DITERBANGKAN 360 CJH Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Anggota DPRD Kalsel Ikuti Melepas
CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:34

KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Jumat, 24 April 2026 - 14:14

KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla

Jumat, 24 April 2026 - 13:58

LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:27

DITERBANGKAN 360 CJH Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Anggota DPRD Kalsel Ikuti Melepas

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 21:38

RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam

Berita Terbaru

Iffa Rosita, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Foto: Humas OIKN)

Politik

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca